kabargresik.com Terbukti melakukan pengerusakan pada rumah mertuanya yakni saksi Aisyiyah, terdakwa Abdul hamid (54) warga Desa Tanjung Widoro Mengare Kecamatan Bungah perkara pengerusakan dituntut dengan penjara selama 8 bulan.
Tidak hanya itu, dalam tuntutannya JPU Dino Kriesmiardi juga memerintahkan agar terdakwa segera dilakukan penahanan. Hal tersebut di lakukan karena selama proses persidangan terdakwa tidak dilakukan penahanan.
Terdakwa dituntut terbukti melanggar pasal 406 ayat (1) jo pasal 441 KUHP, dimana disebutkan bahwa terdakwa dinilai dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tidak dapat dipakai atau menghilangkan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
Berdasarkan alat bukti dan saksi yang diperiksa dipersidangan di dapatkan keterangan bahwa benar terdakwa pada hari jumat tanggal 29 Januari 2016 sekitar pukul 11.00 WIB bertempat di Desa Tanjung Widoro Mengare terdakwa mendatangi saksi Maimunah istri terdakwa yang berada di rumah Aisyah mertua terdakwa untuk meminta buku nikah dan bpkb mobil panther.
Permintaan terdakwa tersebut tidak dikabulkan sehingga membuat terdakwa naik pitam. Terdakwa lalu menarik lemari dari rumah saksi Aisyah untuk mencari bpkb dan surat nikah sehingga menyebabkan lemari kaca tersebut pecah.
“Menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 8 bulan, ” tegas Jaksa Dino.
Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai oleh Lia Herawati akhirnya ditinda minggu depan dengan agenda pledoi dari terdakwa. (Rohim/tik)