Kabargresik_ Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menggeledah rumah tersangka korupsi program bantuan sosial (bansos) Tehnologi Informasi dan Komunikasi (TIK), ES.
Penyidik berharap, dari rumah di Jalan Yakut Raya 5 Perumahan Pondok Permata Suci (PPS) mendapat bukti baru untuk menjerat tersangka lainnya.
Tim Kejari yang dipimpin Kasi Pidsus Wahyudiono dan didampingi Kasi Intel Sigit Santoso tersebut datang ke rumah ES Rabo (20/5) sekitar pukul 14.00 WIB. Namun, rumah type 29 itu terkunci.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Karena kami ke ketu RT tidak ada. Terus ke ketua RW tidak ada juga, karena sedang kerja. Akhirnya, kami meminta pendampingan Kepala Desa Suci, Khoirul Dolam,” ujar Erwin Aksa, salah satu penyidik.
Setelah menunggu 30 menit, akhirnya ES dengan dibonceng suaminya, Tri, pulang. Tim Kejari langsung masuk ke rumah tersangka proyek TIK untuk 32 sekolah dasar (SD) tersebut. Setelah menyerahkan surat, akhirnya tim melakukan penggeldehan. Meski media tidak diperkenankan mendekat, namun terlihat Tim Kejari menggeldah ruangan kerja ES.
“Awalnya ES sempat menangis setelah kami beritahu maksud kedatangan kami,” kata Wahyudiono.
Setelah 1,5 jam, tepatnya pukul 16.15 WIB, Tim Kejari menuntaskan penggeledahan. Dari penggeledahan tersebut tim menyita satu unit laptop merek Dell warna merah. Tim juga terlihat menyita kuitansi, bukti transfers dan foto-foto dokumentasi saat tersangka ES melakukan pertemuan dengan 32 kepala SD.
Kasi Intel Kejari Gresik Sigit Santoso yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, bila kegiataan penggeledahan di rumah tersangka ES merupakan kelanjutan pengungkapan perkara korupsi Bansos TIK Rp1,8 miliar. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan data baru.
“Harapan kami dari rumah tersangka ada data batu yang dapat kami pakai untuk menjerat tersangka baru,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejari berhasil mengungkap dugaan korupsi program Bansos TIK e-Learning senilai Rp1,8 miliar. Program 2014 itu diperuntukkan 34 sekolah dasar dengan masing-masing mnendapat Rp54 juta. Dana itu dipakai membeli 4 laptop, 2 layar proyektor, 2 LCD, 3 mobil wifi, dan 4 speaker aktif. Meski swakelola, namun ternyata diadakan melalui rekanan empat bendera.
Tahap pertama penyidikan, tim menetapkan Elly Sundari 37, warga Manyar menjadi tersangka. Modusnya mark up dengan kerugian mencapai Rp1 miliar. Tersangka menyewa empat bendera rekanan yaitu, CV Bumi Robani, CV Arum Dhalu, CV Sari Rahayu dan CV Serat Baja.(sik)
Editor: Sutikhon