kabargresik.com – RJ (25), warga kelurahan Karangturi, kecamatan Gresik di ringkus reskrim Polsek Kota ketika melintas di Pasar tradisional Krempyeng, Jalan Gubernur Suryo Gresik. Jum’at siang (10/02/2017).
Penangkapan bermula ketika Rudi Johansa berada di depan pasar lalu tiba-tiba ada polisi yang meringkusnya. “Saya tidak tahu persia penyebabnya, orang itu (red: RJ) tiba-tiba di sergap polisi” ungkap Zainal, pria yang kebetulan lewat di sekitar pasar Krempyeng (10/02)
Kepada Polisi, pelaku mengakui telah mengkonsumsi shabu-shabu. “Pelaku merupakan pengguna aktif barang haram tersebut” kata AKP Suyatmi, Kapolsek Kota ketika di temui di kantornya (10/02).
Barang bukti yang berhasil di amankan yakni satu buah paket shabu-shabu, alat hisap, uang ratusan ribu serta satu buah ponsel, Kini pelaku mendekam di tahanan mapolsek Kota karena terbukti membawa shabu-shabu. (akmal/j1)