Kabargresik.com – Ribuan buruh kabupaten Gresik menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor bupati, mereka menuntut adanya kenaikan Upah Minumum Kabupaten (UMK) menjadi Rp. 3.700.000,- sesuai hasil survey yang di lakukan buruh beberapa waktu yang lalu dan sesuai amanat Dewan pengupahan kabupaten Gresik untuk hak layak hidup. siang ini Kamis (17/11/2016).
Massa aksi tersebar dari berbagai elemen aliansi maupun organisasi buruh yang ada di kabupaten Gresik mulai dari SPSI , KSPI, FSPMI dan lain sebagainnya. Mereka berkumpul dan menuntut keadilan bagi kaum buruh yang selama ini di tindas oleh pemodal.
Buruh juga meminta mencabut UMK 2017 yang di usulkan pemkab Gresik ke pemprov Jatim sebesar Rp. 3.293.605,- dan mengganti dengan UMK Rp.3.700.000,-.
Para demonstran dalam aksinya juga meminta mengusir perusahaan yang masih menggaji karyawannya tidak sesuai dengan upah yang sudah di tentukan. “Masih banyak kawan buruh di gaji tidak sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK), usir perusahaan nakal dari Gresik” ucap Wanto orator dari FSPMI dalam orasi.
Tak hanya itu, massa buruh juga mendesak menolak PP Nomor 78/2015 tentang Pengupahan pasalnya dalam Peraturan Pemerintah tersebut tertulis kenaikan upah buruh tidak boleh melebihi 10% setiap tahunnya, Hal ini sangat merugikan buruh dan menguntungkan pemodal.
menurut pengakuan Rohmat (47) salah satu buruh yang mengikuti aksi tersebut berucap bahwa upah yang telah di ajukan pemkab belum bisa memenuhi kebutuhan yang semakin melonjak di kabupaten Gresik. “Pemkab harus adil dalam menyusun kebijakan, dan pengupahan harus melihat kondisi kebutuhan sehari-hari” ucapnya.
Para buruh mengancam jika tuntutan mereka tidak di penuhi, mereka akan menggelar aksi yang lebih besar lagi dan mengerahkan semua buruh untuk ikut menuntut keadilan demi terciptanya kesejahteraan bagi kaum buruh. (Akmal/k1)