Residivis Kembali Berulah, Rokok Di Mobilpun Diembat

- Editorial Team

Rabu, 19 Oktober 2016 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 
curi-rokokkabargresik.com – Seorang kakek benama Kastari (51) warga Jalan Sukomanunggal Baru PJKA nomor 109 Surabaya di ringkus petugas Polsek Kota, usai melakukan tindak pencurian rokok di Jalan Gubernur Suryo Gresik pada hari Sabtu (15/10) pagi.

“Tersangka kami tangkap jam 07:30 Wib di wilayah pabrik Semelting, Kecamatan Manyar Gresik, setelah mendapat laporan dari warga. Pelaku sudah kedua kalinya melakukan tindak pidana yang ditangani Polsek Kota. Sepuluh bulan dipenjara, baru setengah bulan keluar sudah berulah lagi,” kata Kapolsek Kota AKP Abdul Rokib saat press release.

Kejadian itu bermula, ketika Catur Sulistiyono (korban, red) warga Griya Suci Permai blok FII nomor 19, Desa Suci, Kecamatan Manyar Gresik, belanja ke pasar Gresik jalan Gubernur Suryo dengan mengunakan mobil box, usai mobilnya diparkir, korban pun masuk ke dalam toko.

Di tinggal korban masuk toko, mobil box yang saat itu dalam posisi pintu terbuka, pelaku yang sudah mengintai langsung melancarakan aksinya didalam mobil box yang berisi belanjaan rokok tersebut.

Beruntung, pemilik toko mengetahui aksi pelaku dan teriak memanggil korban, pelaku langsung kabur mengunakan motor dan membawa beberpa ball rokok merk Surya, korban sempat mengejar namun tidak berhasil kehilangan jejak, tidak lama pelaku dapat di tangkap warga dan diamankan petugas Polsek Kota.

Baca Juga :  Sidang Penganiayaan CS Finance Memasuki Pemeriksaan Saksi

“Lagi butuh uang makanya saya mencuri, kerja menjadi sopir tidak cukup,” ujar Kastari, kakek yang mempunyai dua anak dan dua cucu itu.

Barang bukti berupa satu (1) ball rokok merk Surya 16 isi sepuluh (10) slop serta satu (1) ball rokok merk Surya kaleng isi sepuluh (10) kaleng diamankan petugas Polsek Kota.

Guna mempertangungjawabkan perbuatanya, Kastari dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Yudi/k1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Alfamart Desa Metatu Dibobol Karyawan Sendiri
Penjual Jamu di Gresik Jadi Korban Pencurian Modus Alih Perhatian
Pria Asal Nganjuk Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Sumengko Gresik
Malu Hamil di Luar Nikah, Karyawati di Gresik Tega Buang Bayinya di Tempat Sampah Pabrik
Penganiayaan Sopir Truk di Driyorejo Diduga Karena Pengemudi Mabuk
Polres Gresik Gagalkan Dugaan Penyelewengan 250 Pipa Besi, Truk Ditemukan di Lamongan
Polres Gresik Ungkap Jaringan Narkoba, Enam Tersangka Ditangkap
Pemuda di Driyorejo Jadi Korban Pembacokan Gangster saat Nongkrong di Warung Kopi
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 21:34 WIB

Penjual Jamu di Gresik Jadi Korban Pencurian Modus Alih Perhatian

Sabtu, 26 April 2025 - 20:57 WIB

Pria Asal Nganjuk Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Sumengko Gresik

Kamis, 24 April 2025 - 22:23 WIB

Malu Hamil di Luar Nikah, Karyawati di Gresik Tega Buang Bayinya di Tempat Sampah Pabrik

Kamis, 24 April 2025 - 16:50 WIB

Penganiayaan Sopir Truk di Driyorejo Diduga Karena Pengemudi Mabuk

Kamis, 24 April 2025 - 00:43 WIB

Polres Gresik Gagalkan Dugaan Penyelewengan 250 Pipa Besi, Truk Ditemukan di Lamongan

Berita Terbaru