Kabargresik.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik, menggelar rapat paripurna tentang penyampaian rekomendasi DPRD terhadap evaluasi Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Gresik tahun anggaran 2016. Kamis siang (27/04/2017)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelum menggelar rapat paripurna, DPRD Gresik juga melakukan rapat internal anggota dewan dengan mendengarkan rekomendasi tiap komisi.
Dalam kesempatan tersebut, rapat paripurna dipimpin secara langsung oleh ketua DPRD Gresik Abdul Hamid dengan didampingi wakil ketua DPRD Nur Qolib, Sholihuddin dan Nur Saidah. Rapat paripurna dihadiri oleh wakil Bupati Gresik Moh Qosim serta Forkopimda Kab Gresik.
Terdapat empat poin besar rekomendasi yang dikeluarkan pihak legislatif kepada pihak eksekutif antara lain meminta agar bupati Gresik melakukan evaluasi ulang jika terjadi reposisi jabatan, bupati harus menciptakan team work yang baik, memberikan panismen kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kinerjanya lemah dan kepala OPD harus meningkatkan pelayanan.
“Pemerintah dalam hal ini Bupati Gresik agar memberikan panismen bagi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kinerjanya lemah” kata M Najikh, Sekertaris DPRD Gresik saat membacakan poin rekomendasi.
Rekomendasi tersebut merupakan hasil dari pembahasan kinerja pemerintah daerah dari beberapa komisi yang ada di DPRD Gresik. Seperti yang dikemukakan Sujono Wakil Ketua komisi IV itu memberikan rekomendasi kepada Bupati Gresik agar memanggil kepala dinas yang tidak hadir dalam rapat Pembahasan Laporan Kinerja Pertanggungjawaban (LKPJ).
“Karena Kadispora dan Kadisnaker tidak hadir dalam pembahasan LKPJ beberapa waktu yang lalu, Kami tidak bisa melakukan pembahasan. Kami merekomendasikan kepada Bupati Gresik agar memanggil kedua pimpinan OPD itu” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Gresik Sambari Qosim Radianto yang diwakili oleh wakil Bupati Gresik Moh. Qosim memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas evaluasi serta rekomendasi yang dilakukan DPRD Gresik “Kami berterimakasih yang sebesar-besarnya, tentunya akan menjadi perhatian seluruh jajaran eksekutif untuk ditindaklanjuti sebagai bahan evaluasi” papar Qosim.
Dengan demikian, seluruh tahapan dan mekanisme yang berkaitan dengan tahun anggaran 2016 telah dilaksanakan mulai dari laporan ankuntabilitas kinerja instasi pemerintah daerah (Lakip), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) hingga pihak legilatif memberikan rekomendasi LKPJ kepada eksekutif. (ADV/akmal)