Kabargresik_ Polisi Sektor Kebomas, Gresik, mengamankan Miras dan Kolas saat melakukan razia disejumlah warung kopi yang diduga kuat menyediakan minuman keras kepada para pelanggannya, pada Rabu malam (15/1/2014).
Dikatakan Kapolsek Kebomas, AKP. Isbari bahwa razia ini bertujuan untuk menciptakan kondisi aman di wilayahnya agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan, “Razia yang berdasar pada Perda Nomor 18 Tahun 2002 tentang pelarangan peredaran segala bentuk minuman keras,” Katanya.
Dari hasil razia, Polisi menemukan beberapa botol bir dan arak yang disembunyikan seorang penjual warung kopi di kelurahan Sidomoro, Kebomas Gresik. Agar tidak dicurigai penjual yang diketahui bernama Yadi (51), menyembunyikan sejumlah minuman keras itu di kolong warungnya. Yadi mengaku hanya menjual bir dalam jumlah kecil saja dan itu hanya seminggu sekali, “Saya cuma ambil mentok 12 botol, pak, seminggu.” Terangnya.
Selain, menyita belasan botol bir dan arak, polisi juga mendapati Yadi juga memperjual-belikan kolas berhadiah. Polisi juga mengamankan uang hasil dari kolas sejumlah Rp. 112 ribu rupiah. Akibat ulahnya ini, Yadi beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Kebomas dan dijerat dengan tindak pidana ringan (Tipiring), dengan ancaman hukuman minimal kurungan tiga bulan. (Chidir)
Editor: sutikhon