Tim gabungan dari Satpol PP, Bea Cukai, dan Kejaksaan telah berhasil mengamankan ratusan bungkus rokok ilegal yang tersebar di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Razia dilakukan di beberapa warung kopi yang terletak di Kecamatan Bungah dan Dukun. Selang sehari kemudian, petugas juga melakukan pengamanan barang di Balongpanggang.
Petugas gabungan juga melakukan penyisiran di berbagai tempat, termasuk warung kopi dan penjual rokok. Beberapa titik menjadi sasaran operasi ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Satpol PP Gresik, Suprapto, menjelaskan bahwa razia ini dilakukan sebagai upaya pemberantasan rokok ilegal yang merajalela di daerah tersebut.
“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, kami langsung melakukan razia di warung kopi yang diduga menjual rokok ilegal,” kata Suprapto pada Rabu (21/6/2023).
Dalam razia tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan ratusan bungkus rokok ilegal dari warung kopi yang dimiliki oleh M. Zainul Arifin di Kecamatan Bungah.
Dari tangan Zainul, sebanyak 66 bungkus rokok ilegal berbagai merek berhasil disita. Setiap bungkus berisi 20 batang rokok. Barang-barang tersebut tidak dilengkapi dengan pita cukai.
Selanjutnya, petugas juga mengamankan rokok ilegal dari warkop Fathur Rohman di Kecamatan Bungah. Tim berhasil mengamankan sebanyak 182 bungkus rokok, masing-masing berisi 20 batang.
“Operasi ini dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal, terutama di Kabupaten Gresik,” ujar Suprapto.
Selain di wilayah utara, Suprapto juga menambahkan bahwa tim gabungan melaksanakan razia di wilayah selatan, tepatnya di Balongpanggang. Dari sana, petugas berhasil mengamankan 155 bungkus rokok.
“Kami melakukan penyisiran di 8 toko atau warkop di Balongpanggang, dan berhasil mengamankan 155 bungkus rokok ilegal. Setiap bungkus berisi sekitar 20 batang,” tambahnya.
Sementara itu, Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Gresik, Eko Rudi Hartono, menyampaikan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memerangi rokok ilegal.
“Kami gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan penjual rokok agar menjual rokok legal yang dilengkapi dengan pita cukai asli,” ungkapnya.
Eko menjelaskan bahwa tugas Bea Cukai adalah mengoptimalkan penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai. Mereka memiliki target penerimaan nasional sebesar Rp300 Triliun.
“Kami meminta dukungan masyarakat untuk membantu memberantas rokok ilegal agar penerimaan negara dari cukai dapat tercapai,” tambahnya.
Eko juga menjelaskan bahwa Bea Cukai bekerja sama dengan pihak terkait lainnya untuk mengamankan sebuah truk boks yang membawa rokok ilegal. Menurutnya, rokok tersebut tidak diproduksi di Gresik.
“Data kami menunjukkan bahwa di Gresik tidak ada pabrik rokok ilegal. Kemarin, kami berhasil menangkap sebuah truk boks yang mengangkut rokok ilegal, dan saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh pihak kejaksaan terhadap tersangka,” tutupnya.
Dengan kerjasama yang erat antara Satpol PP, Bea Cukai, dan Kejaksaan, upaya memberantas rokok ilegal di Kabupaten Gresik semakin intensif. Masyarakat juga diimbau untuk mendukung langkah-langkah pemerintah dalam memerangi peredaran rokok ilegal dengan memilih dan menjual rokok yang legal serta dilengkapi dengan pita cukai asli. Diharapkan dengan sinergi ini, penerimaan negara dari sektor cukai dapat meningkat dan rokok ilegal dapat ditekan seiring dengan upaya-upaya penegakan hukum yang dilakukan. (ADV/tik)