Kabargresik.com – Sebanyak 77 botol minuman keras jenis arak tradisional yang biasanya diedarkan di kecamatan Balongpanggang, kabupaten Gresik di amankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gresik. Jumat dini hari (03/03/2017)
Selain mengamankan puluhan botol minuman keras jenis arak, satu set alat karaoke dan sound sistem pun disita oleh Satpol PP Gresik.
Ketika di konfirmasi di kantornya, Moelyono, Kepala Bidang Keteriban Umum, Satuan Polisi Pamong Praja Gresik, membenarkan adanya razia tersebut. “Ketika ada laporan warga, Kami lakulan giat operasi miras diempat warung yang ada di kecamatan Balongpnggang” ucapnya. (03/03).
Operasi tentang miras itu tertuang dalam peraturan daerah nomer 15 tahun 2002 dan nomor 19 tahun 2004 pasal 9 dan 10 tentang larangan peredaran miras.
Moelyono menambahkan, pihaknya akan mengirim minuman keras tersebut ke kejaksaan, serta penjual miras akan di kenakan tindak pidana ringan (Tipiring). “Masih di dalami, setelah selesai BAP. Akan kita panggil penjualnya” tegas pria yang beralamatkan di Jalan Kartini Gresik itu. (Akmal/k1)