Ratusan massa buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI), Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan Indonesia (FSP Kahutindo) Kabupaten Gresik bergabung dalam seketariat Bersama ( SEKBER) Gresik melakukan aksi turun ke jalan mereka mendatangi kantor DPRD Gresik, Selasa (6/10/2020).
Para buruh menolak pengesahan UU Omnibus Law yang telah disahkan DPR RI.
Aksi penolakan UU CILAKA ( cipta lapangan Kerja) atau disebut juga RUU Omnibus Law
kali ini menghadirkan perwakilan pekerja yang ada dipabrik untuk ikut bergabung dalam perjuangan penolakan RUU Omnibus Law.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Walaupun UU Omnibuslaw sudah disahkan, tapi rakyat menolaknya maka undang-undangnya lemah” ujar Ali Muchsin Djalil teriak di mobil komando.
“Dalam UU Yang baru, cuti haid dihilangkan, lha apa ini apa tidak merugikan kau perempuan” tegas Ali.
Ali Muchsin menegaskan gerakan ini adalah gerakan murni dari buruh, tidak ada yang menunggangi.
Sayangnya tidak ada satupun anggota dewan yang ada di kantor DPRD Kab Gresik.
Informasi yang dihimpun beberapa anggota dewan sedang melakukan kunjungan kerja. (Wan/Tik)