Suara empuk dari gadget terdengar sedang menjabarkan penyebab longsor. Senin siang cuaca di Gresik sangat bersahabat, sehingga penerimaan modulasi radio suara Gresik sangat jelas.
Suara Gresik, radio milik pemerintah Kab Gresik mengudara pada gelombang FM 100.4 serta melalui audio streaming.
Radio yang saat ini menempati bekas gedung pengadilan hubungan industrial Gresik ini dikelolah oleh Dinas komunikasi dan informatika Pemkab Gresik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Radio ini pernah jaya pada era frekwensi AM dengan program andalan Campursari. Bahkan program radio ini punya pendengar fanatik hingga membentuk fans club.
Namun sangat disayangkan. Frekwensi radio ini ternyata ilegal. Radio ini tidak mempunyai izin stasiun radio (ISR) dan Izin pita spektrum Frekwensi Radio (IPSFR).
Kepala Dinas komunikasi dan informatika Pemkab Gresik Budi Raharjo saat dikonfirmasi melalui Kabag Humas dan Protokol menyatakan kalau radio suara Gresik masih dalam tahap uji coba.
“Frekwensi 100,4 adalah trial, kami sudah ajukan izin penggunaan frekwensi ke balai monitoring, dan izin pendirian radio melalui aplikasi OSS” Ujar Budi melalui Kabag Humas dan Protokol Pemkab Gresik Reza Pahlevi. Senin, (15/3/2021).
Pernyataan Budi Raharjo tidak sesuai dengan regulasi yang ada. Perizinan penggunaan frekwensi radio sebenarnya berada di Kementrian komunikasi dan informatika (Kominfo) melalui Dirjen Sumber daya dan perangkat pos dan informatika bukan di balai monitoring.
Balai monitoring terkait frekwensi radio hanya bertugas melaksanakan pengawasan dan pengendalian dibidang penggunaan spektrum radio bukan pada perizinan penggunaan spektrum radio.
Awak media melakukan klarifikasi langsung terkait perizinan yang dimiliki radio Suara Gresik melalui Kepala Bidang Pelayanan Informasi dan Statistik Diskominfo Kab Gresik Sholeh Marzuki. Sholeh tidak bersedia dikonfirmasi dengan alasan kewenangan ada di pimpinan.
Saat awak media meminta izin untuk mengambil gambar peyiar di studio Sholeh keberatan.
Sangat disayangkan produk pemerintah menyalahi regulasi yang ada. (Tik)