Kabargresik.com – Sidang lanjutan perkara pengerusakan bangunan pasar di Sumurber akhirnya mengagendakan putusan. Kali ini Majelis hakim yang diketuai Lia Herawari menvonis berbeda pada kedua terdakwa yakni Abdul kahfi Rozi dan Abdul Fadhol meskipun tim dari Kejaksaan Negeri Gresik menuntut keduanya dengan pasal 170 ayat (2) KUHP dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 2 bulan.
Akan tetapi Majelis hakim memiliki pendapat dan tidak sependapat dengan lamanya tuntutaan pidana. Majelis Hakim mrnyatakan bahwa terdakwa Abdul Kahfi Rozi (61) warga Sumurber Panceng terbukti melakukan tindak pengerusakan bangunan pasar di Sumurber, “menjatuhkan pidana pada terdakwa Abdul kahfi dengan pidana penjara selama 6 bulan,” tegas Lia Herawati saat membacakan putusan.
Sementara itu, terdakwa Abdul Fadhol (54) warga Bungah yang menjadi terdakwa dalam satu berkas perkara ini oleh Majelis hakim dinyatakan tidak bersalah. “Abdul fadhol tidak terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana pengerusakan yang didakwakan jaksa. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan,” tegas Lia Herawati.
Atas vonis berbeda ini Kuasa hukum kedua terdakwa Fajar Yulianto menyatakan bahwa vonis ini merupakan Kontradiktif karena dalam perkara pidana ada asas klasifikasi, yakni jika satu terdakwa terbukti maka satu terdakwa lainnya juga harus terbukti mengingat dalam perkara ini keduanya didakwa pasal 170 ayat 2 dan dalam satu berkas.
“Tapi kenyataannya, terdakwa abdul kahfi dinyatakan terbukti sedangkan terdakwa Abdul fadhol dinyatakan bebas murni. Sementara itu pasal yang disangkahkan adalah pasal 170 ayat (2) dimana dalam pasal itu dijelaskan kalau tindak pidana pengerusakan itu dilakukan secara bersama-sama yakni lebih dari satu orang, akan tetapi dalam perkara ini satu terbukti dan satu bebas,” jelas fajar.
Masih menurutnya, atas vonis ini kami akan melakukan upaya banding. Pasalnya, hakim tidak cermat dalam memutus perkara ini. (Kim)