Punya 27,41 Gr Shabu Suhartono Dijatuhi Hukuman 12 Th

- Editorial Team

Rabu, 1 Februari 2017 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabargresik.com  – Terbukti menguasai narkotika jenis SS seberat 27,41 gram, terdakwa Suhartono (41) warga Kandangan IIB/41 Kecamatan Benowo, Kota Surabaya diganjar dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda 10 Milyar subsidair 1 tahun oleh Majelis hakim yang diketuai Heriyanti.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Vonis tersebut conform dengan tuntutan JPU Novie Beatrix S Themar yang dibacakan pada dua minggu lalu.

 

Dalam amar putusannya, Majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa dinilai telah melanggar pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Terdakwa dengan sengaja telah membeli narkotika untuk dijual kembali. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan sengaja barang tersebut rencananya akan dijual kembali,” tegas heriyanti saat membacakan putusaan.

Baca Juga :  Perguruan Muhammadiyah Balongpanggang Ikuti Workshop about PPDB Abnormal

 

Atas putusan ini, terdakwa suhartono langsung menyatakan pikir-pikir. Demikian juga jaksa juga menyatakan pikir-pikir.

 

Seperti diketahui, terdakwa yang menyuplai beberapa pengedar didatangi polisi di kamar kosnya. Bersama dengan pemilik kos di Dusun Paras, Desa Mulung, Kecamatan Driyorejo, polisi berhasil masuk ke kamar terdakwa. Dalam kamar tersebut, polisi menemukan beberapa alat penghisab sabu dan plastik kecil.

Baca Juga :  PAN Gresik Kena Tsunami Pilbup

 

Polisi dan pemilik kos kaget setelah menemukan banyak paket sabu siap edar dalam lemari pelaku. Dari situ, polisi berhasil mengamankan sekitar 7 paket sabu yang diwadahi plastik kecil. Sabu yang rencananya akan segera dijual itu ditotal mencapai 27, 41 Gram. (Kim/k1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ribuan Warga Gresik Semarakkan Gerak Jalan Balongpanggang Gresik
Tragedi di Jalan Raya Manyar: Pengendara Motor Tewas Ditabrak Truk, Sopir Melarikan Diri
Kecelakaan Maut Alas Panceng, Satu Orang Tewas dan Dump Truck Terbalik
Bocah SD Tewas Terseret Arus Gorong-gorong Saat Bermain Hujan Di Mojosarirejo
Kapolres Gresik Pimpin Upaya Rehabilitasi Warga Gangguan Jiwa
Pria Gresik Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumah Kosong Tlogopatut
Kebakaran di Manyar Gresik, Rumah dan Toko Sembako Hangus Terbakar
MUI Jatim Minta Pemda dan Aparat Tegas Cegah Maksiat Selama Ramadan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 23:57 WIB

Ribuan Warga Gresik Semarakkan Gerak Jalan Balongpanggang Gresik

Jumat, 21 Februari 2025 - 21:45 WIB

Kecelakaan Maut Alas Panceng, Satu Orang Tewas dan Dump Truck Terbalik

Selasa, 18 Februari 2025 - 06:15 WIB

Bocah SD Tewas Terseret Arus Gorong-gorong Saat Bermain Hujan Di Mojosarirejo

Senin, 17 Februari 2025 - 19:15 WIB

Kapolres Gresik Pimpin Upaya Rehabilitasi Warga Gangguan Jiwa

Minggu, 16 Februari 2025 - 14:35 WIB

Pria Gresik Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumah Kosong Tlogopatut

Berita Terbaru