Kabargresik.com Mencuri peralatan dua masjid, Terdakwa Dwi Kurnianto (32) warga Dusun Margomulyo RT 04 RW 04 Kelurahan Tambak Kemerakan Kecamatan Krian, Sidoarjo mulai di sidangkan di PN Gresik, Selasa 07/06.
Dalam dakwaanya, JPU Angga Saputra mengungkapkan bahwa terdakwa bersama sama dengan Hariyadi (DPO) pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2016 sekitar pukul 06.40 WIb bertempat di masjid At thohariyah dan Masjid Roudhotul Mujtahidin desa pasinan Lemah Putih kecamatan Wringin Anom telah melakukan pencurian 1 mixer Xenyx type 1202 FX warna hitam dan 1 radio merk Lens type TSR 912 warna hitam dan 1 buah amplifier type P 6000 warna hitam milik masjid At thohiriyah. Tidak hanya itu, terdakwa bersama Hariyadi juga masuk ke Masjid Roudhotul Mujtahidin untuk mencuri satu set mixer merk Ternado type MX 1200 USB dan 1 buah microphone merk yamaha. Tindak pidana pencurian ini dilakukan terdakwa bersama-sama dengan Hariyadi (DPO) dengan cara masuk ke Masjid dengan cara berpura pura Melakukan Sholat. Ketika, keadaan sepi terdakwa lalu mencuri peralatan audio masjid. Akibat tindak pidana yang dilakukan, kedua masjid mengalamai kerugian hampir Rp. 11 juga. Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai Lia Herawari akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (Rohim)