kabargresik.com – Jajaran satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Pemeritah Kabupaten Gresik berhasil mengamankan tiga perempuan yang sedang menjajakan tubuhnya terhadap pria hidung belang di warung remang remang Desa Betiring Kecamatan Kebomas Gresik.
Dari hasil patroli rutin tersebut, ketiga pekerja seks komersial (PSK) diamankan Satpol PP Gresik, saat terjaring razia di warung saji di Desa Betiring. Satu wanita penjaja seks tersebut berasal dari kabupaten Gresik dan dua lainnya berasal dari Kabupaten Tuban dan Pasuruan. Guna proses lebih lanjut, Satpol PP melakukan penyidikan dan kemudian di serahkan ke Dinas Sosial.
“Ketiganya merupakan pemain baru, saat ini sudah di proses Dinsos dan dititipkan ke Selter milik Dinas Sosial Kabupaten Gresik. Operasi kita lakukan terus menerus sesuai dengan perda 15 tahun 2002 tentang pelarangan pelacuran dan pencabulan,” jelas Agung Endro, Kasi Ops Satpol PP Gresik, Kamis (8/9/2016).
Sementara itu, Alfi Arianto, koordinator Selther Dinas Sosial bidang rehabilitasi, menjelaskan ketigannya masih diidentifikasi. Dua diantaranya diidentifikasi sebagai penjaja seks komersial dan satu sebagai gelandangan dan pengemis. Keduanya adalah berinisial ISN (41) warga Pohjentrek Kabupaten Pasuruan dan DM (24) warga Manyar Kabupaten Gresik.
“Dua perempuan dari luar Gresik, dan satu dari wilayah Kabupaten Gresik sendiri, kita beri assesment atau pengarahan. Jika nanti ada indikasi PSK dikirim ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rehabilitasi Sosial Tuna Susila Provinsi Jatim di Kediri. Namun kalau sekedar pembinaan ringan cukup di Gresik saja yakni di Selter yang berada di Kecamatan Cerme Kabupaen Gresik,” jelas Alfi Arianto.
Alfi Arianto menambahkan, keluarga dari wanita tersebut pun tidak mengetahui adanya anggota keluarhanya yang menjadi PSK. Mereka menjajahkan tidak tertuju pada satu tempat, namun berpindah pindah tempat untuk menghilangkan jejak. Meski demikian pihak pemerintah daerah dalam menertibkan para PSK ini harus di proses sesuai prosedur. (Yudi/k1)