Kabargresik.com – Ditengarai banyaknya waduk di desa-desa milik Pemda Gresik yang salah pemanfaatan, DPRD Gresik akan memasukkan aturan pengelolahan Waduk dalam peraturan daerah tentang sumber daya alam (SDA).
Pembahasan ini dinilai penting karena setiap musim kemarau, waduk tersebut kerap kekurangan air. Sebaliknya ketika hujan, sering menyebabkan banjir.
“Termasuk waduk pasca tambang itu nanti juga bisa dikelola sehingga bisa bermanfaat untuk pertanian dan masyarakat umum,” kata Ketua DPRD Gresik Abdul Hamid, dengan didampingi wakil ketua Sholahuddin, Rabu (21/6/2017).
Dengan pemanfaatan waduk itu, lanjut Abdul Hamid, diharapkan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat dan bisa mengoptimalkan lahan yang menjadi aset Pemkab Gresik. Selama ini, banyak waduk yang menjadi aset Pemkab namun dikelola oleh Desa.
“Hasil penelusuran di desa-desa, banyak waduk aset Pemkab Gresik, namun dikelola oleh Desa dengan cara disewakan ke orang. Sehingga ketika warga membutuhkan air waduk tidak bisa mengambilnya, sebab sudah dikuasi oleh penyewa,” kata Ketua Komisi III DPRD Gresik Moh Syafi Am. (ADV/tik)