Kabargresik.com – Pengadilan Negeri (PN) Gresik mengugurkan permohonan Suryanto (53), warga Jl Banjar Baru , Perumahan Gresik kota Baru, Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Gresik, selaku Kasi trantib Kecamatan Manyar dalam sidang praperadilan. Tuntutan pemohon digugurkan karena perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Senin (14/11/2016).
Sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal PN Gresik Ariyas Dedy menyatakan bahwa pengajuan pemohon gugur. “Menyatakan bahwa permohonan pemohon gugur dan membebankan biaya perkara terhadap pemohon nihil,” kata Ariyas Dedy, dalam membacakan putusan dihadapan kuasa hukum pemohon yaitu Fredy P Sibarani, Kantor hukum Tajef law Office, Jl Tanjung Karang l, Jakarta.
Dari putusan tersebut, kuasa hukum Fredy P Sibarani, mengatakan bahwa permohonan sidang praperadilan ternyata sudah terlambat. Sebab berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan sudah dilimpahkan ke Kejari Gresik. “Sejak awal ditahan itu harus mulai mengajukan praperadilan. Nanti kita tetap mengawal dalam persidangan selanjutnya,” kata Fredy usai sidang.
Sementara, Ipda Siswanto, tim hukum Polres Gresik menyatakan bahwa upaya dari penyidik sudah sesuai tahapan. “Penyidik sudah menjalankan tugas sesuai tahapan. Sehingga permohonan pemohon digugurkan oleh hakim,” Kat Siswanto usai sidang.
Diketahui, perkara yang menyeret Suryanto ini akibat dilaporkan kepala desa (Kades) Manyarrejo yaitu M Yudiono atas tuduhan merubah dan mengeluarkan surat keterangan riwayat tanah pada 29 Juni 2015 ketika menjabat sebagai pelaksanaksana tugas (Plt) Kades Manyarrejo ketika pemilihan kepala desa. Atas riwayat tanah tersebut terjadi jual beli tanah seluas 2,4 hektar lebih yang ada di kawasan proyek pelayabuhan internasional. (Aam/j1)