Pra Peradilan Mantan Sekcam Manyar Gugur

- Editorial Team

Selasa, 15 November 2016 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rps20161115_155453_739.jpg

Kabargresik.com – Pengadilan Negeri (PN) Gresik mengugurkan permohonan Suryanto (53), warga Jl Banjar Baru , Perumahan Gresik kota Baru, Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Gresik, selaku  Kasi trantib Kecamatan  Manyar dalam sidang praperadilan. Tuntutan pemohon digugurkan karena perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Senin (14/11/2016).

Sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal PN Gresik  Ariyas Dedy menyatakan bahwa pengajuan pemohon gugur. “Menyatakan bahwa permohonan pemohon gugur dan membebankan biaya perkara terhadap pemohon nihil,” kata  Ariyas Dedy, dalam membacakan putusan dihadapan kuasa hukum pemohon yaitu Fredy P Sibarani, Kantor hukum Tajef law Office, Jl Tanjung Karang l, Jakarta.

Dari putusan tersebut, kuasa hukum Fredy P Sibarani, mengatakan bahwa permohonan sidang praperadilan ternyata sudah terlambat. Sebab berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan sudah dilimpahkan ke Kejari Gresik. “Sejak awal ditahan itu harus mulai mengajukan praperadilan. Nanti kita tetap mengawal dalam persidangan selanjutnya,” kata Fredy usai sidang.

Sementara, Ipda Siswanto, tim hukum Polres Gresik menyatakan bahwa upaya dari penyidik sudah sesuai tahapan. “Penyidik sudah menjalankan tugas sesuai tahapan. Sehingga permohonan pemohon digugurkan oleh hakim,” Kat Siswanto usai sidang.

Baca Juga :  Sengketa Warga Wedoro Anom Dengan TNI 10 Truk Siap Luruk Gubernur

Diketahui, perkara yang menyeret Suryanto ini akibat dilaporkan kepala desa (Kades) Manyarrejo yaitu M Yudiono atas tuduhan merubah dan mengeluarkan surat keterangan riwayat tanah pada 29 Juni 2015 ketika menjabat sebagai pelaksanaksana tugas (Plt) Kades Manyarrejo ketika pemilihan kepala desa. Atas riwayat tanah tersebut terjadi jual beli tanah seluas 2,4 hektar lebih yang ada di kawasan proyek pelayabuhan internasional. (Aam/j1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MUI Jatim Minta Pemda dan Aparat Tegas Cegah Maksiat Selama Ramadan
Dua Korban Tenggelam di Waduk Gedangkulut Gresik Ditemukan Meninggal
Korban Tenggelam di Waduk Gedangkulut Ditemukan Meninggal, Satu Anak Masih Dicari
PWGM dan Pemkab Gresik Bahas Pendidikan Anak PMI di Kuala Lumpur
Puncak Harlah NU Ke-102 MWCNU Dukun: Penguatan Ekonomi dan Jam’iyyah NU
Bus Tabrak Pengendara Motor di Duduksampeyan, Satu Korban Meninggal Dunia
Tukang Becak di Gresik Meninggal Mendadak, Diduga Akibat Penyakit yang Dideritanya
Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar di Gresik Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 16:29 WIB

MUI Jatim Minta Pemda dan Aparat Tegas Cegah Maksiat Selama Ramadan

Minggu, 2 Februari 2025 - 13:47 WIB

Dua Korban Tenggelam di Waduk Gedangkulut Gresik Ditemukan Meninggal

Minggu, 2 Februari 2025 - 07:18 WIB

Korban Tenggelam di Waduk Gedangkulut Ditemukan Meninggal, Satu Anak Masih Dicari

Senin, 27 Januari 2025 - 17:41 WIB

PWGM dan Pemkab Gresik Bahas Pendidikan Anak PMI di Kuala Lumpur

Minggu, 26 Januari 2025 - 20:44 WIB

Puncak Harlah NU Ke-102 MWCNU Dukun: Penguatan Ekonomi dan Jam’iyyah NU

Berita Terbaru