Polsek Menganti berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Perumahan Griya Kencana 2, Desa Menganti, Gresik. Aksi tersebut terjadi pada Kamis malam, 3 April 2025, saat pemilik rumah sedang mudik.
Korban, Sri Muji Astuti, bersama keluarganya meninggalkan rumah sejak Rabu pagi, 2 April 2025, menuju Malang. Rumah dalam keadaan kosong.
Kerusakan dan Kehilangan Terungkap Saat Korban Pulang
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah kembali dari perjalanan mudik, korban mendapati pintu dan laci rumah rusak. Uang tunai sebesar Rp58.475.000 dilaporkan hilang. Korban langsung melapor ke Ketua RT, RW, dan beberapa tetangga.
Pelaku Terekam CCTV, Polisi Bergerak Cepat
Rekaman CCTV milik warga menjadi kunci. Terlihat seorang pria masuk ke rumah korban. Setelah ditelusuri, pria tersebut diketahui bernama Isradi, tetangga korban sendiri.
Unit Reskrim Polsek Menganti segera mendatangi rumah pelaku yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Polisi menemukan barang bukti uang tunai Rp58.325.000.
Barang Bukti Disembunyikan di Kasur dan Lemari
Kapolsek Menganti Gresik, AKP Dawud, menyampaikan bahwa uang tersebut ditemukan tersembunyi di dalam kasur dan lemari milik pelaku. Uang terdiri dari pecahan Rp100.000, Rp50.000, dan Rp75.000.
“Pelaku mengaku mencuri uang dari rumah korban saat rumah kosong,” ujar AKP Dawud.
Peralatan Aksi Juga Diamankan
Selain uang, polisi menyita barang bukti lain seperti linggis, kaos bergambar mobil, celana abu-abu, topi hitam, pecahan kayu, dan gagang pintu rusak. Semua barang itu diduga digunakan saat pelaku beraksi.
Modus Pelaku: Mencongkel Pintu Saat Rumah Kosong
Pelaku masuk ke dalam rumah dengan mencongkel pintu menggunakan linggis. Setelah berhasil masuk, ia mengambil uang dari laci toko yang berada di dalam rumah.
Aksi ini berhasil karena pelaku tahu rumah sedang kosong. Ia memanfaatkan momen mudik untuk melancarkan aksinya.
Masyarakat Terkejut, Pelaku Ternyata Tetangga
Kasus ini mengundang perhatian warga sekitar. Pelaku yang dikenal sebagai tetangga korban, membuat masyarakat resah.
“Ini jadi pelajaran penting, kadang ancaman justru datang dari lingkungan terdekat,” ucap salah satu warga.
Pelaku Dijerat Pasal 363 KUHP
Polisi telah menahan Isradi. Ia akan diproses sesuai hukum dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Menganti Gresik mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat rumah ditinggal dalam waktu lama.
Tingkatkan Keamanan Lingkungan Selama Mudik
Kepolisian mengingatkan warga agar lebih peduli dengan keamanan lingkungan. Pasang CCTV, kunci ganda, dan koordinasi dengan tetangga bisa menjadi langkah pencegahan.
“Jika ada yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib,” tegas AKP Dawud.
Penulis : Daniel Andayawan
Editor : Akhmad Sutikhon