Tangis haru penuh syukur terlihat di wajah Ibu Eva, seorang ibu rumah tangga, saat motornya yang sempat dicuri berhasil dikembalikan oleh pihak Polres Gresik. Ditemani anaknya, Ibu Eva mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada kepolisian atas kembalinya kendaraan yang menjadi sarana transportasi utama keluarganya.
“Alhamdulillah, motor satu-satunya ini bisa kembali. Terima kasih banyak kepada Pak Kapolres Gresik dan jajarannya atas usaha luar biasa mereka,” ujar Ibu Eva dengan suara bergetar.
Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim Resmob Polres Gresik dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Jumat malam, 24 Januari 2025. Dalam konferensi pers di halaman Mapolres Gresik, Senin (27/01/2025), Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, didampingi Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, menjelaskan kronologi penangkapan pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini bermula ketika korban, R (23), seorang karyawan swasta, memarkir motor Honda Scoopy warna cokelat cream di depan rumah temannya di Jalan Nyai Ageng Arem-Arem, Gresik. Saat terbangun pada pukul 03.30 WIB, korban mendapati motornya sudah raib.
“Setelah menerima laporan dari korban, tim Resmob Polres Gresik langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan penyelidikan mendalam,” terang Kapolres.
Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, pada Sabtu dini hari, 25 Januari 2025, tim berhasil menangkap pelaku utama, MRP alias Kecoak (27), di wilayah Gresik. Dari interogasi, diketahui Kecoak beraksi bersama rekannya, ADW alias Idiot (27), warga Surabaya. Setelah mencuri motor korban, keduanya menjualnya kepada AU, seorang penadah berusia 39 tahun.
ADW berhasil diringkus di Jalan Panglima Sudirman, Gresik, sedangkan AU ditangkap di daerah Bulak Banteng, Surabaya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa motor korban, motor yang digunakan pelaku, kunci T yang dimodifikasi, dan helm.
Kapolres menegaskan bahwa pelaku pencurian akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara, sementara penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
“Kami mengingatkan masyarakat agar selalu menggunakan kunci ganda untuk kendaraan, dan segera melapor jika terjadi tindakan kriminal melalui layanan call center 110 atau nomor lapor Pak Kapolres,” pesan Kapolres.
Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres Gresik dalam menjaga keamanan wilayahnya. Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan masing-masing.
Bagi Ibu Eva, motor yang dikembalikan ini memiliki arti penting dalam kehidupannya. “Alhamdulillah, ini rezeki saya. Terima kasih, Pak Kapolres dan jajarannya. Motor ini harta satu-satunya saya, terima kasih sekali,” ungkapnya penuh haru.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Gresik.
Penulis : Tiko
Editor : Akhmad Sutikhon