Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gresik akan membongkar gundukan yang dipasang melintang di jalan (polisi tidur) yang menyalahi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 dan Peraturan Bupati Nomor 113 Tahun 2005.
“Kami akan membongkar 24 ‘kejut’ (nama lain polisi tidur, red.) yang dipasang di enam titik sepanjang Jalan Tri Dharma sampai Jln. A. Yani, tepatnya kompleks Petrokimia. Pemasangan ‘kejut’ ini menyalahi UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan peraturan bupati,” kata Kepala DPU, Tugas Husni Sarwanto, Rabu.
Di lain pihak, “kejut” yang dipasang di jalan menuju kawasan PT Petrokimia Gresik (PG) ini kerap menyebabkan kecelakaan.
Ia menegaskan, jalan yang masuk fasilitas umum tidak diperbolehkan diberi “kejut”, sebagaimana yang diatur dalam Perbup tentang Jaringan Lintas Angkutan Barang dan Peti Kemas yang Menuju dan Melintas dalam Kota.
Lantaran minimnya anggaran untuk pekerjaan pembongkaran “kejut”,
DPU setempat berkoordinasi dengan PG. Bahkan, perusahaan ini tidak keberatan untuk membantu pembongkaran “kejut”.
“Terus terang, meski Jalan Tri Dharma dan Jalan A. Yani merupakan fasilitas umum, perawatannya masih menjadi tanggung jawab PG,” katanya.
Di sisi lain, status kepemilikan Jln. Tri Dharma hingga sekarang ini masih diwarnai tarik ulur antara Pemkab Gresik dan PT PG. Tak mengherankan, kata dia, polisi dan Dinas Perhubungan setempat tidak bertindak tegas terhadap pelanggar rambu larangan masuk khusus truk yang melintasi jalur tersebut.
“Banyak kendaraan besar yang berkepentingan dengan pabrik semen itu lewat jalur tersebut, sementara polisi dan Dishub tidak menindak para pelanggar,” kata Tugas Husni Sarwanto.
Kepala Dinas PU ini juga akan membongkar semua bangunan “kejut” yang dipasang di jalan umum yang ada di kota ini, misalnya, di kompleks Perumahan Gresik Kota Baru (GKB).
“Jalan di GKB ini termasuk fasilitas umum. Oleh karena itu, tidak boleh pasang ‘kejut’. Bahkan, berdasarkan laporan dari masyarakat, pengendara roda dua yang kurang hati-hati kerap jatuh di jalur tersebut,” katanya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Gresik, Ajun Komisaris Polisi, Bambang Sukmono, mendukung upaya pembongkaran sejumlah “kejut” di beberapa ruas jalan.
Berdasarkan catatan kepolisian, selain ketidakdisiplinan pengendara, faktor kecelakaan juga disebabkan karena rusaknya jalan, kurangnya penerangan jalan, dan keberadaan “kejut”.
Awal pembuatan “kejut” yang mayoritas dibuat oleh warga itu didasari oleh sikap pengguna jalan yang sering ngebut saat melintasi kawasan tersebut.(antara)