Kabargresik_ Satuan reskrim Polres Gresik gagal melakukan sita dokumen rekam medis di rumah sakit ibu dan anak (RSIA) Nyai Ageng Pinatih. Senin (9/3/2015).
Kegagalan dalam penyitaan dokumen rekam medis ini dikarenakan pihak manajemen rumah sakit tidak berada di tempat tim Reskrim Polres Gresik hanya ditemui oleh 2 orang resepsionis rumah sakit.
Pihak rumah sakit menjanjikan kepada tim Reskrim Polres Gresik untuk bertemu pihak manajemen pada hari selasa (10/3/2015).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Iwan Hari Poerwanto saat di lokasi mengaku pihaknya akan meminta rekam medis dari pasien yang bernama Gudfan Habibie saat menjalani operasi di rumah sakit Pinatih.
” saat ini kami hanya mengantarkan surat untuk meminta hasil rekam medis pasien Habibi namun karena pihak manajemen rumah sakit tidak ada besok kami akan datang lagi,” ujar Kasat.
Sementara itu untuk kasus dugaan malpraktek di RSIA Nyai Ageng Pinatih Polisi akan mengenakan pasal 360 ayat 1 dan 361 Kuhp certa pasal 75 ayat 1 pasal 76 dan atau pasal 80 undang undang nomor 29 2014 tentang praktek kedokteran. (TIK)
Editor: sutikhon