Polisi Gadungan Divonis 2 Th

- Editorial Team

Selasa, 21 Juni 2016 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

polga.jpegkabargresik.com Terbukti pelakukan penipuan Terdakwa Guntur alias Mamad alias AKP Guntur Sidqi warga Desa Sukosari Kecataman Kertoharjo Kota Madiun atau Desa Boboh Menganti,  divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Lia Herawati.

Vonis tersebut comform dari tuntutan JPU Pompy Polanski yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun.

Dalam amar putusannya,  Majelis berpendapat bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak penipuan dengan cara mengaku sebagai anggota polisi berpangkat AKP dan meminta uang pada korban untuk pengurus laporan laporan pencemaran nama baik dipolsek Benowo.

“Terdakwa terbukti melanggar pasal 378 KUHP. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun,” tegas Lia Herawati saat membacakan putusan.

Seperti diberitakan, waktu itu terdakwa datang ke warung kopi miliknya di Jl. Raya Dusun Gantang, Desa Boboh Menganti yang mengaku sebagai anggota polisi polda jatim berpagkat AKP. Kedatangan terdakwa berniat membantu mengurus laporan pencemaran nama baik ke Polsek Benowo yang dilakukan oleh tetangga saksi. Terdakwa lalu meminta uang Rp. 500 ribu untuk biaya pengurusan laporan di Polsek Benowo. Dia mengatakan kalau dia sangup mengurus ke Polsek dikarenakan dia juga sebagai anggota polisi.

Baca Juga :  Amankan Panwaskab Polisi Dirikan Tenda

Tidak hanya itu, Saksi juga mengatakan bahwa suaminya di janjikan pekerjaan sebagai sopir pribadi Wakapolda Jatim.

Dengan serangkaian kebohongan dan penipuan yang dilakukan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp. 8.450.000.  (Rohim/tik)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Gresik Amankan 4 Wanita Terduga Pelaku Prostitusi Online Melalui Aplikasi MiChat di Duduksampeyan.
Pencurian di Perumahan Menganti Permai, Kerugian Capai Rp80 Juta
Identitas Kerangka Manusia di Mobil Polsek Ujungpangkah Mulai Terkuak
Kapolres Gresik Mengungkap Keberhasilan Pengembalian Motor Korban Curanmor dan Tindak Lanjut Kasus
Geger! Penemuan Kerangka Manusia di Asrama Polsek Ujungpangkah
Tim Raimas Kalamunyeng Polres Gresik Bekuk Komplotan Curanmor di Jalan Panglima Sudirman
Polsek Manyar Tangkap Pelaku Pencurian Rumah Saat Ditinggal Tarawih
Polsek Manyar Amankan Puluhan Botol Miras dalam Operasi Kamtibmas Ramadan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 22:06 WIB

Polres Gresik Amankan 4 Wanita Terduga Pelaku Prostitusi Online Melalui Aplikasi MiChat di Duduksampeyan.

Rabu, 12 Maret 2025 - 21:13 WIB

Pencurian di Perumahan Menganti Permai, Kerugian Capai Rp80 Juta

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:02 WIB

Kapolres Gresik Mengungkap Keberhasilan Pengembalian Motor Korban Curanmor dan Tindak Lanjut Kasus

Selasa, 11 Maret 2025 - 00:11 WIB

Geger! Penemuan Kerangka Manusia di Asrama Polsek Ujungpangkah

Senin, 10 Maret 2025 - 23:57 WIB

Tim Raimas Kalamunyeng Polres Gresik Bekuk Komplotan Curanmor di Jalan Panglima Sudirman

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Ratusan Warga Gresik Serbu Loket Pendaftaran Mudik Gratis 2025

Rabu, 12 Mar 2025 - 06:13 WIB