Kabargresik_ Sidang lanjutan perkara pengeroyokan dengan terdakwa Kholilul Ilmi (35) dan Muhamad Alis Mukhlasin (31) keduanya warga Desa Leran kecamatan Manyar telah mengagendakan keterangan saksi.
JPU Aries Julianto menghadirkan 3 saksi, yakni saksi korban M.Firdaus, Sisna Dadari dan satu saksi (salam penuntutan terpisah) Deni Setiawan (masib anak-anak).
Dalam keterangannya, saksin korban M.Firdaus mengatakan waktu itu, dirinya bersama Sisna Dadari istrinya pulang Jakarta melewati jalan pantura. Tepat di proyek pembangunan jembatan Manyar di depan Rumah makan padang mobilnya terhenti karena harus antri melewati jembatan, saksi melihat kedua terdakwa mengatur jalan dengan istilah polisi cepek.
“waktu itu saya melihat ada 3 mobil sdh berjalan duluan. Namun ketika mobilnya melaju melebar dari sisi kanan dihentikan oleh terdakwa kholilul ilmi dengan cara menghadang. Lalu istri saya protes kenapa mobil yang lain boleh maju sedangkan mobilnya di hentikan. Aksi itulah yang membuat ketegangan,” tutur saksi di depan Majelis yang diketui Heriyanti.
Lalu saksi terlibat aksi saling dorong dengan terdakwa lalu terdakwa Kholilul Ilmi memukul pelipis mata saksi korban. Tidak hanya itu, terdakwa Muhamad Alis Mukhlasin juga memukul saksi dengan menggunakan tangan mengenai pipi bagian kanan dan bagian kiri saksi.
Hal senada juga diungkapkan oleh saksi Sisna Dadari yang mengatakan bahwa kedua terdakwa telah memukul suaminya.
Seperti diberitakan, kedua terdakwa di seret ke meja hijau oleh jaksa Aries karena telah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakitkan luka pada saksi korban.
Kedua terdakwa yang mengatur jalan atau dengan istilah polisi cepek ini pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2015 sekira pukul 12.30 Wib bersama-sama telah melakukan penganiayaan pada saksi korban.
Sidang dengan Majelis hakim yang di ketuai oleh Heriyanti ini akhirnya di tunda minggu depan dengan acara pemeriksaan saksi lainnya. (Rohim/K1)