Satpol PP kabupaten Gresik menjadi perbincangan di kalangan pemilik warung kopi, mereka menganggap bahwa satuan penegak Perda tersebut hanya berani menegakkan aturan pada masyarakat kecil.
Sejumlah warung kopi di wilayah Gresik kota sering dirazia Satpol PP. Pasalnya, warung-warung tersebut dirazia karena jualan minuman keras.
Tidak hanya itu, puluhan pramusaji juga diangkut ke kantor Pol PP di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo tersebut. Bahkan saat razia di warkop di Jl Fatimah binti Maimun yang berhadap-hadapan dengan kafe D’Lagoon pada Kamis 18 Nopember 2021 mengamankan 18 pramusaji di beberapa warkop Ngipik tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sayangnya, tindakan Satpol PP tersebut terjadi ketimpangan. Betapa tidak, mereka melempem ketika menangani Kafe D’Lagoon yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Padahal juga menyalahi peraturan daerah.
Sampai sekarang kafe tersebut dibiarkan tetap beroperasi.
Satpol PP berdalih sudah lakukan kan tindakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), namun kelanjutan dari surat peringatan pertama (SP 1) juga belum jelas. Apalagi, SP 2 dan SP 3.
Padahal, batas waktu yang telah ditentukan sejatinya sudah habis. Harusnya, SP 2 dan SP 3 sudah dikeluarkan. Karena, batas waktunya telah habis.
SP 1 sendiri telah dikirim pada awal November 2021. Saat ini sudah lebih dari dua pekan. Satpol PP justru tak bertaji. Tidak punya keberanian menindak.
Saat dikonfirmasi Plt Kasatpol PP Gresik Suprapto berdalih, bahwa pemilik Kafe D’Lagoon sudah mengajukan proses perijinan setelah beberapa waktu lalu diperiksa.
Meski demikian, Satpol PP tidak melakukan tindakan apapun. Hanya menunggu menerima salinan surat ijin tersebut dari Dinas Perijinan.
“Nanti tak info kalau surat dari perijinan sudah keluar,” ujar Suprapto saat dikonfirmasi wartawan melalui selulernya, Jumat (19/11/2021).
D’Lagoon dibangun di atas lahan milik PT PT Sinergi Mitra Investama (SMI), perusahaan yang dibangun oleh PT Semen Indonesia untuk mengelola aset-aset dari PT Semen Gresik baik lahan bekas tambang maupun lahan dan bangunan yang ada.
Informasinya PT Cemara Laut Persada selaku pengelolah cafe D’Lagoon yang menyewa lahan tersebut mulai 2020 hingga 2022.
Padahal pihak PT SMI akan melakukan penataan ulang lahan telaga Ngipik menjadi ruang terbuka hijau, sehingga warung-warung yang berjejer segera diratakan.
Beberapa pemilik memilih untuk membongkar sendiri warungnya. Sementara yang lain menunggu digusur.
Belum usai masalah penggusuran warung di depan telaga Ngipik, muncul kafe baru dengan konsep indoor dengan pemandangan telaga Ngipik yang saat itu tidak mengantongi legalitas usaha dan Izin Mendirikan Bangunan, tepat di depan warung-warung yang akan dibongkar oleh pihak PT SMI.
Hilangnya rasa empati inilah yang membuat warga yang warungnya akan digusur merasa tidak diperlakukan adil oleh Pol PP
Menariknya lagi legalitas usaha dari PT Cemara laut persada yang katanya perusahaan yang mengelolah kafe D’Lagoon baru terbit nomor induk berusaha (NIB) nya pada tanggal 16 Oktober 2021.
D’Lagoon sendiri mulai beroperasi 5 September 2021 sebelum legalitas usaha yang
Dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) merupakan jenis rumah minum atau kafe diterbitkan. (Tik)