PNS Wajib Netral

- Editorial Team

Selasa, 25 Februari 2014 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabargresik– Sekda Gresik, Ir. Moch Nadjib terbitkan surat resmi agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Gresik netral dalam pelaksanaan Pemilu legislative, Presiden dan Wakil Presiden 2014.
 
Menurut Kepala Bagian Humas Agus Setya Prambudi, Peringatan Sekda Gresik ini menindaklanjuti surat Gubernur Jawa Timur No. 800/1451/212.5/2014 tertanggal 4 Pebruari 2014. Kemudian dituangkan dalam surat resmi Sekda Gresik bernomor  800/354/437.73/2014 tanggal 18 Pebruari 2014.  “Saat ini surat ini sudah diluncurkan pada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se Kabupaten Gresik”, ujar Agus dikantornya, Selasa (25/2).
 
Netralitas PNS itu aturannya sudah jelas. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 tahun 2004 pada pasal 2, tentang larangan PNS menjadi anggota Partai Politik. Selain itu, netralitas itu juga ditegaskan pada PP No. 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, terutama pasal 4. PNS dilarang terlibat langsung atau tidak langsung dalam kampanye Pemilu. Dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/wakil, DPR, DPD, DPRD.
 
Larangan mendukung itu luas, tak hanya pada pelaksana kampanye tapi juga dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam Pemilu. Tak dipungkiri, selama ini PNS sering dipakai alat untuk penggalangan massa. Hal ini karena keberadaan PNS terutama guru selalu menjadi tokoh masyarakat ditempat tinggalnya.
 
Keberadaan PNS yang strategis tersebut oleh banyak pihak terutama tim sukses partai politik ataupun caleg untuk dibidik dijadikan penggalang massa.  Kalau ada indikasi pelanggaran aturan ini, agar dilaporkan saja ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). “Jika diketahui ada PNS yang terlibat dukung mendukung dalam Pemilu Legislatif yang berlangsung pada 9 April 2014 dan Pemilihan Presiden pada 9 Juli 2014, pasti ada sangsi tegas bahkan sampai pemecatan” papar Agus. (sdm)

Baca Juga :  Pemkab Gresik Angkat 75 CPNS Jadi PNS

Editor: sutikhon

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ribuan Warga Gresik Semarakkan Gerak Jalan Balongpanggang Gresik
Tragedi di Jalan Raya Manyar: Pengendara Motor Tewas Ditabrak Truk, Sopir Melarikan Diri
Kecelakaan Maut Alas Panceng, Satu Orang Tewas dan Dump Truck Terbalik
Bocah SD Tewas Terseret Arus Gorong-gorong Saat Bermain Hujan Di Mojosarirejo
Kapolres Gresik Pimpin Upaya Rehabilitasi Warga Gangguan Jiwa
Pria Gresik Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumah Kosong Tlogopatut
Puluhan Ribu Warga Gresik Antusias Ikuti Jalan Sehat HUT ke-17 Partai Gerindra
Partai Gerindra Gresik Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Kedamean dan Ujungpangkah
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 20:49 WIB

Tragedi di Jalan Raya Manyar: Pengendara Motor Tewas Ditabrak Truk, Sopir Melarikan Diri

Jumat, 21 Februari 2025 - 21:45 WIB

Kecelakaan Maut Alas Panceng, Satu Orang Tewas dan Dump Truck Terbalik

Selasa, 18 Februari 2025 - 06:15 WIB

Bocah SD Tewas Terseret Arus Gorong-gorong Saat Bermain Hujan Di Mojosarirejo

Senin, 17 Februari 2025 - 19:15 WIB

Kapolres Gresik Pimpin Upaya Rehabilitasi Warga Gangguan Jiwa

Minggu, 16 Februari 2025 - 14:35 WIB

Pria Gresik Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumah Kosong Tlogopatut

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Choirul Anam Terpilih Ketua Fokal IMM Jawa Timur

Minggu, 23 Feb 2025 - 23:33 WIB

Olahraga

Gresik Petrokimia Lolos ke Final Four Proliga 2025

Minggu, 23 Feb 2025 - 21:41 WIB