Kabargresik– Sekda Gresik, Ir. Moch Nadjib terbitkan surat resmi agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Gresik netral dalam pelaksanaan Pemilu legislative, Presiden dan Wakil Presiden 2014.
Menurut Kepala Bagian Humas Agus Setya Prambudi, Peringatan Sekda Gresik ini menindaklanjuti surat Gubernur Jawa Timur No. 800/1451/212.5/2014 tertanggal 4 Pebruari 2014. Kemudian dituangkan dalam surat resmi Sekda Gresik bernomor 800/354/437.73/2014 tanggal 18 Pebruari 2014. “Saat ini surat ini sudah diluncurkan pada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se Kabupaten Gresik”, ujar Agus dikantornya, Selasa (25/2).
Netralitas PNS itu aturannya sudah jelas. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 tahun 2004 pada pasal 2, tentang larangan PNS menjadi anggota Partai Politik. Selain itu, netralitas itu juga ditegaskan pada PP No. 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, terutama pasal 4. PNS dilarang terlibat langsung atau tidak langsung dalam kampanye Pemilu. Dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/wakil, DPR, DPD, DPRD.
Larangan mendukung itu luas, tak hanya pada pelaksana kampanye tapi juga dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam Pemilu. Tak dipungkiri, selama ini PNS sering dipakai alat untuk penggalangan massa. Hal ini karena keberadaan PNS terutama guru selalu menjadi tokoh masyarakat ditempat tinggalnya.
Keberadaan PNS yang strategis tersebut oleh banyak pihak terutama tim sukses partai politik ataupun caleg untuk dibidik dijadikan penggalang massa. Kalau ada indikasi pelanggaran aturan ini, agar dilaporkan saja ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). “Jika diketahui ada PNS yang terlibat dukung mendukung dalam Pemilu Legislatif yang berlangsung pada 9 April 2014 dan Pemilihan Presiden pada 9 Juli 2014, pasti ada sangsi tegas bahkan sampai pemecatan” papar Agus. (sdm)
Editor: sutikhon
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT