Kabargresik_ Puluhan aktivis PMII Gresik melakukan survey kepada pedagang kecil di sekitar sentra PKL daerah Sentolang pada kamis sore (25/06), Survey mereka mengenai dampak dari persaingan atau pengaruh berdirinya pasar modern tersebut.
Survey tersebut dilakukan di beberapa titik dalam tiga hari ke depan, menurut Budi selaku korlap menjelaskan menjamurnya toko modern sangat mengancam keberadaan pasar tradisional, bukan hanya itu keberadaannya juga banyak menyalahi peraturan Perda No 13 tahun 2011 tentang keberadaan pasar modern.
“Di Perda sudah jelas peraturannya, seperti aturan jarak minimal 1 kilometer dengan pasar tradisional, tapi apa, kalau kita amati hampir semua toko modern di Gresik berada di dekat pasar tradisional bahkan di lokasi pasar, ini jelas ada permainan” kata Budi selaku korlap aksi.
Budi juga mengatakan, masih banyak lagi aturan aturan lain yang di langgar, seperti syarat perijinan yang tidak lengkap tapi tetap beroperasi, “ini ada apa, kemarin waktu mediasi terkesan saling lempar antara Diskoperindag dengan Dinas Perijinan, bahkan salah satu dari mereka mengatakan belum mengkaji Perda lak yoh lucu, fungsi mereka itu apa” tegas Budi yang juga ketua dua PMII Cabang Gresik bidang eksternal.
Rencananya hasil dari survey ini akan mereka tunjukan ke dinas dinas terkait, “biar mereka tau, dampak langsung keberadaan pasar modern terhadap pedagang kecil, kita akan terus kawal persoalan ini sampai mendapatkan solusi, kalau perlu kita dirikan posko nanti di depan kantor dinas dinas terkait” ujar Haris Sofwanul Fakih, ketua umum PMII Gresik. (Ghofar)
Editor: zumrotus S