Kabargresik _ pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa untuk 49 desa di Gresik akhirnya serentak dilaksanakan pada 9 Agustus 2015.
Namun penetapan itu menurut Bupati Gresik, Sambari sifatnya tentative, karena sesuai rencana yang sudah ditetapkan dalam APBD, Pilkades dilaksanakan hanya untuk 49 desa. Tapi diperjalanan ada tambahan 2 desa lagi yang bakal diikutkan dalam pilkades serentak. Hal itu mengemuka saat rapat Forpimda yang berlangsung di Ruang Mandala Bakti Praja, Rabu (24/6).
“Kami masih akan koordinasikan keadaan ini kepada semua elemen termasuk ke Jakarta agar penambahan desa dalam pelaksanaan Pilkades ini tidak melanggar aturan.
“Bisa saja kami membagi biaya 49 Pilkades tersebut menjadi 51, namun hal itu kan tidak diperkenankan. Karena anggaran itu by name by address” ungkap Sambari pada rapat yang dihadiri oleh semua unsur Forpimda Gresik.
Tentang pelaksanaan Pilkades serentak ini, Bupati sudah menerbitkan Peraturan Bupati nomer 23 tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik nomer 12 tahun 2015 tentang pedoman pencalonan Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Terkait Perbup tersebut, Bupati mengingatkan agar seluruh unsure terkait untuk memperhatikan tahapan-tahapannya.
Tahapan tahapan Pilkades sesuai Perbup tersebut yaitu, pada bulan Juni – Juli adalah tahap persiapan.
Bulan Juli – Agustus adalah tahap Pencalonan dan pelaksanaan. Bupati berharap tidak ada pungutan dalam pelaksanaan Pilkades serentak.
Panitia dilarang memungut beaya kepada masyarakat termasuk kepada calon. “Semuanya dibiayai APBD, dan Pikades serentak ini harus tuntas pada Agustus 2015” harap Bupati. (sdm)
Editor: sutikhon