Informasi terkait Tumpahnya pewarna pupuk di selokan Kawasan Industri Gresik (KIG) pada Kamis (30/1/2020) lalu makin membingungkan warga, beberapa pihak malah saling melepas tanggung-jawab.
kabargresik.com pada Rabo (5/2/2020) kembali mengorek keterangan dari pihak PT. Petrokopindo Cipta Selaras (PCS). Dari Humas PT PCS didapat keterangan bahwa pewarna pupuk yang tumpah merupakan bahan yang akan dipakai untuk pewarnaan pupuk ZA dari PT Petrokimia Gresik.
“Pewarna itu sejatinya akan digunakan untuk pupuk ZA milik PT Petrokimia Gresik, dari tempat penyimpanan ke lokasi yang dekat dengan alat semprot pewarna sebelum dikemas.” Terang Yan Wenesa Humas PT PCS.
Yan juga mengaku kalau pihak PT PCS mendapat order dari PT Petrokimia Gresik untuk pewarnaan dan pengantongan pupuk bersubsidi.
“Biasanya kami kerjakan didalam pabrik, kalau tidak muat ya kita kerjakan di gudang KIG” jelas Yan.
Pernyataan ini bertolak belakang dengan pernyataan pihak PT Petrokimia Gresik. Melalui manager Humas PT Petrokimia Gresik Muhammad Ihwan berdalih semua proses produksi sampai pengemasan pupuk bersubsidi ada dalam satu pabrik tanpa dilakukan pengerjaan di luar.
Baca Juga : Petrokimia Gresik Tak Tahu Menahu Perihal Pewarna Pupuk Tumpah
PT Petrokimia Gresik memastikan bahwa pewarna yang mengalir ke parit di Kawasan Industri Gresik bukan miliknya.
Kepada kabargresik.com Ihwan mengatakan bawah pihaknya tidak tahu menahu atas tumpahnya pewarna pupuk tersebut. “ndak tahu itu milik siapa silahkan tanya langsung ke PT PCS” ujar Ikhwan Singkat, Senin (03/2/2020).
Sepengetahuan Ihwan pewarna pupuk yang dimiliki PT Petrokimia berada di tempat penyimpanan yang berstandar ISO dan tidak mungkin berada diluar ruangan. “pewarna pupuk untuk bersubsidi selalu berada di gudang yang tertutup dan keamanannya terkontrol,” tegas Ihwan.
Ihwan juga mengatakan, proses produksi pupuk bersubsidi berada dalam satu proses tanpa putus dan semuanya dikerjakan oleh PT Petrokimia Gresik dan tidak di sub orderkan ke perusahaan manapun.
Sebelumnya ada 5 galon besar pewarna pupuk yang dikatakan oleh pihak PT Petrokopindo Cipta Selaras (PT PCS) tumpah di gudang miliknya di Kawasan Industri Gresik (KIG) pada 30 Januari 2020 lalu yang tumpahannya mengalir di parit warga dikawasan Gresik Kota Baru hingga Roomo Manyar.
Atas kejadian ini, Polres Gresik menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan. Saat ini pemeriksaan saksi cukup. Untuk proses selanjutnya, pihaknya menunggu hasil uji lab DLH terkait air sudah tercemar dengan cat pewarna pupuk itu. “Hasil laboratorium keluar, langsung kami tindak lanjuti,”ujarnya seperti dikutip dari laman radarsurabaya.
Meski belum dipastikan limbah B3, namun hasil pemeriksaan sebelumnya alumnus akpol tahun 2013 itu memproleh fakta dugaan kelalaian yang dilakukan oleh pekerja PT PCS. Terbukti drum berisi cat pupuk itu tumpah saat hendak dirapikan pekerja,
“Lalu tumpahan itu dengan sengaja dibuang atau dialirkan ke saluran ke sungai,” ungkapnya. Atas dasar itu, pihaknya akan menjerat perusahaan dengan pasal 99 ayat 1 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Dalam pasal itu disebutkan setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, atau kriteria baku kerusakan lingkungan terancam pidana. “Pelakunya bisa dihukum tiga tahun penjara dan didenda Rp 3 miliar,” pungkasnya. (tim)