Perusak Rumah Mertua Divonis 3 Bulan

- Editorial Team

Selasa, 28 Juni 2016 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rusak.jpegkabargresik.com Terbukti melakukan pengerusakan pada rumah mertuanya yakni saksi Aisyiyah, terdakwa Abdul hamid (54) warga Desa Tanjung Widoro Mengare Kecamatan Bungah perkara pengerusakan, oleh Majelis hakim yang diketuai Lia Herawati akhirnya di vonis hukuman penjara selama 3 bulan dengan masa percobaan selama 1 tahun.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Dino Kriesmiardi yang menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 8 bulan.

Dalam amar putusannya, Majelis hakim menilai bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 406 ayat (1) jo pasal 441 KUHP, dimana disebutkan bahwa terdakwa dinilai dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tidak dapat dipakai atau menghilangkan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

“Berdasarkan alat bukti dan saksi yang diperiksa dipersidangan di dapatkan keterangan bahwa benar terdakwa pada hari jumat tanggal 29 Januari 2016 sekitar pukul 11.00 WIB bertempat di Desa Tanjung Widoro Mengare terdakwa mendatangi saksi Maimunah istri terdakwa yang berada di rumah Aisyah mertua terdakwa untuk meminta buku nikah dan bpkb mobil panther, ” tegas Lia saat membacakan putusan.

Baca Juga :  Balap Liar Veteran Polisi Amankan Belasan Motor

Lebih lanjut di uraikan, permintaan terdakwa tersebut tidak dikabulkan sehingga membuat terdakwa naik pitam. Terdakwa lalu menarik lemari dari rumah saksi Aisyah untuk mencari bpkb dan surat nikah sehingga menyebabkan lemari kaca tersebut pecah.

Atas vonis ini, JPU Dyno Kriesmiardi langsung mengajukan banding. Menurutnya, putusan hakim terlalu ringan tidak sebanding dengan nilai kerusakan yang ditimbulkan. (Rohim/k1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mayat Pria Asal Bekasi Ditemukan Membusuk di Kamar Kos Gresik
Truk Angkut Triplek Terguling di Krikilan Arus Lalin Macet
Satlantas Gresik Lakukan Ramp Check Bus Pariwisata untuk Keselamatan Penumpang
Pengedar Sabu di Warung Kopi Gresik Dibekuk Polisi, Barang Bukti 6,7 Gram Disita
Dua Pengendara Motor Tewas Tertabrak Trailer di Jalan Raya Wringinanom
Pekerja Asal Bali Ditemukan Tewas di Gubuk Istirahat Area PT Sinar Abadi
Pencurian di De Naila Village: Polisi Masih Buru Pelaku, Kerugian Capai Rp 15 Juta
Asik Ngopi, Warga Benjeng Di Bacok Pedang oleh Tetangganya sendiri
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 13:06 WIB

Mayat Pria Asal Bekasi Ditemukan Membusuk di Kamar Kos Gresik

Jumat, 17 Januari 2025 - 15:26 WIB

Truk Angkut Triplek Terguling di Krikilan Arus Lalin Macet

Rabu, 15 Januari 2025 - 18:05 WIB

Satlantas Gresik Lakukan Ramp Check Bus Pariwisata untuk Keselamatan Penumpang

Selasa, 14 Januari 2025 - 22:17 WIB

Pengedar Sabu di Warung Kopi Gresik Dibekuk Polisi, Barang Bukti 6,7 Gram Disita

Kamis, 9 Januari 2025 - 17:32 WIB

Dua Pengendara Motor Tewas Tertabrak Trailer di Jalan Raya Wringinanom

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Lahir Lagi – Girimu

Senin, 20 Jan 2025 - 21:31 WIB

Kriminal

Mayat Pria Asal Bekasi Ditemukan Membusuk di Kamar Kos Gresik

Senin, 20 Jan 2025 - 13:06 WIB

Muhammadiyah Gresik

Semarak Malam Legian – Girimu

Senin, 20 Jan 2025 - 12:30 WIB