kabargresik.com Terbukti melakukan pengerusakan pada rumah mertuanya yakni saksi Aisyiyah, terdakwa Abdul hamid (54) warga Desa Tanjung Widoro Mengare Kecamatan Bungah perkara pengerusakan, oleh Majelis hakim yang diketuai Lia Herawati akhirnya di vonis hukuman penjara selama 3 bulan dengan masa percobaan selama 1 tahun.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Dino Kriesmiardi yang menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 8 bulan.
Dalam amar putusannya, Majelis hakim menilai bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 406 ayat (1) jo pasal 441 KUHP, dimana disebutkan bahwa terdakwa dinilai dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tidak dapat dipakai atau menghilangkan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
“Berdasarkan alat bukti dan saksi yang diperiksa dipersidangan di dapatkan keterangan bahwa benar terdakwa pada hari jumat tanggal 29 Januari 2016 sekitar pukul 11.00 WIB bertempat di Desa Tanjung Widoro Mengare terdakwa mendatangi saksi Maimunah istri terdakwa yang berada di rumah Aisyah mertua terdakwa untuk meminta buku nikah dan bpkb mobil panther, ” tegas Lia saat membacakan putusan.
Lebih lanjut di uraikan, permintaan terdakwa tersebut tidak dikabulkan sehingga membuat terdakwa naik pitam. Terdakwa lalu menarik lemari dari rumah saksi Aisyah untuk mencari bpkb dan surat nikah sehingga menyebabkan lemari kaca tersebut pecah.
Atas vonis ini, JPU Dyno Kriesmiardi langsung mengajukan banding. Menurutnya, putusan hakim terlalu ringan tidak sebanding dengan nilai kerusakan yang ditimbulkan. (Rohim/k1)