Perusak Rumah Mertua Divonis 3 Bulan

- Editorial Team

Selasa, 28 Juni 2016 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rusak.jpegkabargresik.com Terbukti melakukan pengerusakan pada rumah mertuanya yakni saksi Aisyiyah, terdakwa Abdul hamid (54) warga Desa Tanjung Widoro Mengare Kecamatan Bungah perkara pengerusakan, oleh Majelis hakim yang diketuai Lia Herawati akhirnya di vonis hukuman penjara selama 3 bulan dengan masa percobaan selama 1 tahun.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Dino Kriesmiardi yang menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 8 bulan.

Dalam amar putusannya, Majelis hakim menilai bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 406 ayat (1) jo pasal 441 KUHP, dimana disebutkan bahwa terdakwa dinilai dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tidak dapat dipakai atau menghilangkan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

“Berdasarkan alat bukti dan saksi yang diperiksa dipersidangan di dapatkan keterangan bahwa benar terdakwa pada hari jumat tanggal 29 Januari 2016 sekitar pukul 11.00 WIB bertempat di Desa Tanjung Widoro Mengare terdakwa mendatangi saksi Maimunah istri terdakwa yang berada di rumah Aisyah mertua terdakwa untuk meminta buku nikah dan bpkb mobil panther, ” tegas Lia saat membacakan putusan.

Baca Juga :  Spesialis Rumah Kosong Balongpanggang Ditangkap Warga

Lebih lanjut di uraikan, permintaan terdakwa tersebut tidak dikabulkan sehingga membuat terdakwa naik pitam. Terdakwa lalu menarik lemari dari rumah saksi Aisyah untuk mencari bpkb dan surat nikah sehingga menyebabkan lemari kaca tersebut pecah.

Atas vonis ini, JPU Dyno Kriesmiardi langsung mengajukan banding. Menurutnya, putusan hakim terlalu ringan tidak sebanding dengan nilai kerusakan yang ditimbulkan. (Rohim/k1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Randuagung Gresik Geger: Pria Ditemukan Meninggal di Rumahnya dengan Bau Menyengat
Pemuda 18 Tahun di Gresik Jadi Tersangka Pembunuhan Usai Konvoi Dan Mabuk
Aksi Heroik Warga Gresik Gagalkan Curanmor, Pelaku Babak Belur Diamuk Massa
Ratusan Botol Miras Ilegal Disita Jelang Ramadhan di Gresik
Spesialis Pembobol ATM Lintas Kota Diringkus di Gresik, Raup Ratusan Juta Rupiah
Respons Cepat Timsus Macan Giri Polres Gresik Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Handphone
Kadishub Gresik Hentikan Sementara Pengurukan PT Orela Shipyard Usai Protes Warga Delegan
Polres Gresik Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Tersangka Sudah Beraksi di 10 TKP
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 17:04 WIB

Warga Randuagung Gresik Geger: Pria Ditemukan Meninggal di Rumahnya dengan Bau Menyengat

Kamis, 20 Februari 2025 - 12:32 WIB

Pemuda 18 Tahun di Gresik Jadi Tersangka Pembunuhan Usai Konvoi Dan Mabuk

Rabu, 19 Februari 2025 - 17:19 WIB

Aksi Heroik Warga Gresik Gagalkan Curanmor, Pelaku Babak Belur Diamuk Massa

Selasa, 18 Februari 2025 - 17:29 WIB

Ratusan Botol Miras Ilegal Disita Jelang Ramadhan di Gresik

Selasa, 18 Februari 2025 - 06:48 WIB

Spesialis Pembobol ATM Lintas Kota Diringkus di Gresik, Raup Ratusan Juta Rupiah

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Choirul Anam Terpilih Ketua Fokal IMM Jawa Timur

Minggu, 23 Feb 2025 - 23:33 WIB

Olahraga

Gresik Petrokimia Lolos ke Final Four Proliga 2025

Minggu, 23 Feb 2025 - 21:41 WIB