Kabargresik.com – Sidang perkara pengerusakan pasar Desa Sumurber dengan terdakwa Drs. Abdul Kafi Rozi (61) Warga Dusun Kaliwot RT 19 RW 07 Desa Bungah Kecamatan Bungah dan Terdakwa Abdul Fadhol, Spd (52) warga Desa Sumurber Kecamatan Panceng, mulai di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (04/08).
JPU Thesar Yudi Prasetya dan Freddy Dwi Prasetyo Wahyu dari Kejaksaan Negeri Gresik mendakwa kedua terdakwa dengan pasal 170 ayat (1) KUHP karena dinilai telah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.
Perbutan tersebut dilakukan bermula pada tanggal 09 Mei 2013 dirumah saksi Musa di desa Sumurber, Panceng. Secara lisan saksi Muntajiah memberikan tanah 1/4 bagian selatan yang berbatas dengan gang Desa kepada Saksi Muslihatin yang tidak lain adalah adik Kandung Muntajiah. Lalu tanah tersebut oleh Muslihatin didirikan bangunan pasar dengan menghabiskan material Rp. 25 juta. Total pembanguna pasar yang dikekuarkan sebesar Rp. 66 juta.
Lebih lanjut diuraikan dalam dakwaan, setelah 2 tahun bangunan pasar berdiri, saksi Muntajiah mengirimkan surat pengaduan pada Kades, itu dilakukan berkali-kali. Akan tetapi surat pengaduan tersebut tidak pernah di hiraukan, sehinnga saksi Muntajiah mengancam akan menerbitkannya sendiri.
“Saksi Muntajiah akhirnya meyerahkan bangunan pasar tersebut kepada adik kandungnya sendiri yakni terdakwa Drs.Abdul Kafi. Oleh terdakwa bersama dengan Abdul Fadhol merobohkan pasar dengan menggunakan tali tampar yang dan ditarik oleh saksi Masykur,Hadi, khabib, Nur Ali, Hadi, Rois, Naf’an Fanani, Khahim, Sutikno, Nonok, Muslan dan Mufroti. Mereka dibayar masing-masing 100 ribu dari uang pribadi tersakwa Drs. Abdul Kahfi,” tegas Jaksa Prasetyo saat membacaman dakwaan.
Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai Lia Herawati akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda eksepsi dari tim kuasa hukum kedua terdakwa.
Terpisah, Kuasa hukum terdakwa Yanto dari Kantor hukum Fajar Trilaksana dan rekan menyatakan bahwa Dakwan jaksa terkesan dipaksakan dan sumir. Dalam perkara ini ada upaya kriminalisasi pada kedua terdakwa.
“Kami akan mempelajari dakwaan jaksa yang terkesan dipaksakan. Legal Standing pelapor juga akan kita dalami. Apakah palpor berkah melaporkan perkara ini atau tidak, mengingat tanah yang dibangun pasar tersersebut milik saksi Muntajiah, ” Tegas Yanto. (Kim)