Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik membeberkan bahwa berkas perkara penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing dengan tersangka anggota DPRD Gresik dari Partai Nasdem Nur Hudi Didin Ariyanto, Arif Saifullah sebagai konten kreator, Saiful Arif sebagai pengantin laki-laki dan Sutrisna sebagai penghulu telah dinyatakakan P21 (sempurna).
perkara yang sempat menghebohkan masyarakat Gresik dengan unggahan video di channel Youtube terkait perkawinanan manusia dengan kambing akan segera dilimpahkan tahap 2 yakni pelimpahan tersangka dan Barang Bukti (BB) dari penyidik Polres Gresik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasi-pidum Kejari Gresik, Ludy Himawan membenarkan kalau perkara penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing berkas sudah dinyatakan sempurna alias P21.
“Tim JPU dari Kejari Gresik telah menyatakan berkas perkara penistaan agama sudah dinyatakan sempurna atau P21,” jelas Ludy saat di hubungi via Whatsapp, Rabu (26/10/2022).
Menurutnya, berkas setelah diperiksa dan sempat dikembalikan ke penyidik atas petunjuk JPU untuk dilengkapi. Setelah beberapa kali dikembalikan, akhirnya tim jaksa menyatakan berkas sempurna dan siap disidangkan.
“Selanjutnya, kami menunggu dari penyidik Polres Gresik untuk pelimpahan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan Barang Bukti,” jelas Ludy sapaan akrabnya.
Sebelumnya di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, milik tersangka Nur Hudi Didin Ariyanto anggota Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Gresik telah diadakan pernikahan antara seorang lelaki dengan seekor domba betina, pada Minggu (5/6/2022).
Penyidik Polres Gresik telah menetapkan 4 orang tersangka, yaitu Nur Hudi Didin Ariyanto sebagai pemilik Pesanggerahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Arif Saifullah sebagai konten kreator, Saiful Arif sebagai pengantin laki-laki dan Sutrisna sebagai penghulu.
Ke empat tersangka ini pernah dilakukan penahanan, Polres Gresik akhirnya mengabullan permohonan penangguhan penahanan kota atas ke empat tersangka tersebut. (Tik)