Perjanjian Smelting Dengan Warga Sah

- Editorial Team

Selasa, 23 Juli 2013 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabargresik_ Setelah warga Desa Roomo, Kecamatan Manyar Gresik,  melakukan pemblokiran pintu masuk PT Smelting , pada Senin(22/7) lalu untuk menuntut Kompensasi keracunan masal yang terjadi beberapa waktu lalu.  PT Smelting kembali melaqkukan penawaran kompensasi.

PT smelting memanfaatkan mediasi bersama Muspida dan warga menawarkan kompesasi keracuan Sulfur gas yang membuat ratusan warga pusing dan mual serta harus dirawat ke Rumah sakit, menawarkan ganti rugi sebesar Rp 2,5 Milyar

Dari keterangan salah seorang pemuda Roomo, Zainul,  Sebelumnya PT Smelting menawar kompensasi dari Rp 8 Milyard menjadi Rp 1 Milyard, kini PT Smelting kembali melakukan penawaran kepada warga Desa Roomo sebesar, Rp 2,5 Milyard.

“Memang benar setelah kami melakukan aksi  kemarin PT smelting sempat menawarkan Kompensasi itu sebesar 2,5 milyard, Namun kami akan tetap menolaknya, kami akan tetap berjuang  untuk ini” kata Zainul saat dikonfirmasi wartawan.

Warga tetap menolak tawaran PT Smelting yang menaikan tawaran hanya Rp 2,5 milyard, pasalnya dalam perjanjian yang di balai desa Roomo telah disepakati oleh  kedua belah pihak, dan disaksikan Muspika, sehingga tidak ada unsur paksaan sama sekali.

Sementara menurut Kabag Peemerintahan Pemkab Gresik Suprihasto ,kesepakatan  pemberian  bantuan  Rp 8 miliar  dari PT Smelting yang diteken  oleh  warga Roomo, pejabat Muspika Manyar dan managemen (direksi) PT Smelting, secara huklum sudah sah, sehingga PT Smelting  harus merealisasikan kesepakatan itu. Artinya, Smelting harus memberikan  uang kompensasi Rp 8 miliar.

Baca Juga :  LFNU Gresik Siarkan Malam Nisfu Sya'ban 1445 Hijriah

Suprihasto menjelaskan Berdasarkan  aturan  pihak Smelting cukup diwakili  oleh salah  satu managemen (direksi) itu sudah sah lakukan kesepakatan  tanpa harus menunggu  pemilik perusahaan.

 ” Secara hukum salah satu direksi itu sudah sah lakukan  kesepakatan, tanpa harus menunggu  direktur umum atau pemilik perusahaan, ” tegasnya.

Warga Roomo berhak  untuk menuntut uang yang menjadi haknya. Bahkan, warga Roomo bisa membawa masalah tersebut  ke jalur hukum. ” Sehingga, nanti  pengadilan  yang bisa menentukan perkaranya, ” pungkasnya.

Editor: zumrotus S

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jari Bengkak, Ibu Rumah Tangga di Gresik Minta Bantuan Damkar untuk Lepas Cincin
Warga Golokan Kecelakaan di Jalan Raya Gumeng Gresik, Penumpang Motor Tewas di Tempat
Ekskavator Terperosok ke Anak Kali Lamong di Cerme, Gresik: Proses Evakuasi Sebabkan Kemacetan Panjang
Kapolres Gresik dan Bupati Gresik Pererat Sinergitas Lewat Sepak Bola
Pondok Pesantren Refah Islami Gresik Gelar Pengajian Kitab Ar-Rasul Al-Mu’allim untuk Pendidik
Truk Tronton Rem Blong Tabrak Warung di Jalan Raya Bungah
BPBD Gresik Berikan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Duduksampeyan
Dishub Gresik Siapkan Penjemputan Santri Libur Ramadan 2025
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 16:12 WIB

Jari Bengkak, Ibu Rumah Tangga di Gresik Minta Bantuan Damkar untuk Lepas Cincin

Sabtu, 18 Januari 2025 - 15:56 WIB

Warga Golokan Kecelakaan di Jalan Raya Gumeng Gresik, Penumpang Motor Tewas di Tempat

Sabtu, 18 Januari 2025 - 08:12 WIB

Ekskavator Terperosok ke Anak Kali Lamong di Cerme, Gresik: Proses Evakuasi Sebabkan Kemacetan Panjang

Jumat, 17 Januari 2025 - 18:53 WIB

Kapolres Gresik dan Bupati Gresik Pererat Sinergitas Lewat Sepak Bola

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Pondok Pesantren Refah Islami Gresik Gelar Pengajian Kitab Ar-Rasul Al-Mu’allim untuk Pendidik

Berita Terbaru