Perampas Motor Ini Akhirnya Dituntut 5 Th Penjara

- Editorial Team

Selasa, 7 Maret 2017 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabargresik.com – Dua terdakwa perkara begal motor Agus Fauzi (21) warga Kelurahan Tropodo, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo dan Candra Irawan (25) warga Seketi Selatan, Kecamatan Balongpanggang dituntut selama 5 tahun penjara karena melakukan aksi perampasan sepeda motor dan melukai korbannya.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam tuntutannya, JPU Gilang menyatakan bahwa keduanya telah terbukti melakukan tindak pidana dan melanggar 365 KUHP. Yakni pencurian yang dilalukan dengan kekerasa. “Menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 tahun, ” tegas Gilang saat membacakan tuntutan.

Baca Juga :  Bonus 15 Juta Untuk GU

 

Setelah mendengar tuntutan, Majelis hakim yang diketuai Putu Mahendra kemudian memberikan kesempatan pada kedua terdakwa untuk menyampaikan pembelaan. “Kami menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatan ini lagim mohon diringankan hukuman kami,” pinta terdakwa Agus Fauzi.

Baca Juga :  Romlah Wanita Penggelap Mobil Mulai Disidang

 

Seperti diberitakan, saat itu korban Verianto berboncengan dengan dua temannya menggunakan motor Jupiter. Nopol W 6277 JH. Kedua pelaku membuntututi dari belakang dan mendekati korban. Tepat pukul 00.30, keduanya melakukan aksi perampasan motor dibantu satu orang yang masih melarikan diri. Selang beberapa hari kemudian, keduanya ditangkap anggota Polda Jatim. (Kim/k1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ribuan Warga Gresik Semarakkan Gerak Jalan Balongpanggang Gresik
Tragedi di Jalan Raya Manyar: Pengendara Motor Tewas Ditabrak Truk, Sopir Melarikan Diri
Kecelakaan Maut Alas Panceng, Satu Orang Tewas dan Dump Truck Terbalik
Bocah SD Tewas Terseret Arus Gorong-gorong Saat Bermain Hujan Di Mojosarirejo
Kapolres Gresik Pimpin Upaya Rehabilitasi Warga Gangguan Jiwa
Pria Gresik Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumah Kosong Tlogopatut
Kebakaran di Manyar Gresik, Rumah dan Toko Sembako Hangus Terbakar
MUI Jatim Minta Pemda dan Aparat Tegas Cegah Maksiat Selama Ramadan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 23:57 WIB

Ribuan Warga Gresik Semarakkan Gerak Jalan Balongpanggang Gresik

Sabtu, 22 Februari 2025 - 20:49 WIB

Tragedi di Jalan Raya Manyar: Pengendara Motor Tewas Ditabrak Truk, Sopir Melarikan Diri

Jumat, 21 Februari 2025 - 21:45 WIB

Kecelakaan Maut Alas Panceng, Satu Orang Tewas dan Dump Truck Terbalik

Selasa, 18 Februari 2025 - 06:15 WIB

Bocah SD Tewas Terseret Arus Gorong-gorong Saat Bermain Hujan Di Mojosarirejo

Senin, 17 Februari 2025 - 19:15 WIB

Kapolres Gresik Pimpin Upaya Rehabilitasi Warga Gangguan Jiwa

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Rakerda PDM Gresik Evaluasi Lembaga Dan Optimalisasi Program Prioritas 2025

Sabtu, 22 Feb 2025 - 20:30 WIB