Kabargresik_Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik geledah kantor kepala desa Sumput Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik pada senin, (07/03) pagi. Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti terkait kasus korupsi bantuan sapi untuk Gapoktan desa Sumput dari Dinas Pertanian tahun 2011.
Kasus ini muncul setelah Kejari Gresik mendapatkan laporan dari Torik salah satu warga Desa Sumput yang mengatakan sapi-sapi bantuan itu telah di jual dan tidak ada dikandangnya.
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Gresik Gede Putra dengan pengawalan ketat bidang intelejen, dari penggeledahan tersebut penyidik menyita beberapa dokumen penting terkait kasus tersebut.
Gede Putra, Kasi Pidsus Kejari Gresik mengatakan penggeledahan dalam rangka pengembangan kasus bantuan hibah APBN tahun 2011, “kita mengumpulkan alat bukti dalam rangka mengembangkan kasus ini”. Kata Gede Putra di usai penggeledahan.
Diketahui dana hibah APBN 2011 senilai 350 juta untuk Gapoktan Desa sumput. Dana yang harusnya di alokasikan untuk pembuatan kandang, 35 ekor sapi dan 1 unit motor. Tapi saat ini sapi sapi tersebut sudah dijual tanpa melalui prosedur. (Rokhim/Ghofar/K1)