Kabargresik_ Keputusan Kapolsek Kebomas Kompol Isbari memulangkan Lono Dwi Purnomo kemarin (10/12), lelaki yang sempat ditangkap oleh Reskrim Polsek kebomas dan dimintai keterangan, karena diduga mencuri dan trrtangkap kamera CCTV pada Jumat kemaren (05/12) lalu, sangat disayangkan pengamat hukum dari Universitas Gresik, Soeyanto.
Menerut Soeyanto seharusnya Polisi bisa menjerat dengan pasal 53 KUHP. Karena sudah ada niatan mencuri.
“Alasan pemulangan pelaku karena kurang bukti itu sangat disayangkan, kan sudah ada pengakuan, ada barang bukti dompet dan rekaman CCTV,” ujar Soeyanto saat dihubungi kabargresik.com kamis, (11/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditambahkan pengakua Lono Dwi Purnomo sendiri, bahwa dirinya sudah mengambil dompet didalam tas salah satu staf di Kantor Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Meski uangnya belum diambilnya, namun dompet sudah dipindah tempatnya.
Menurut Soeyanto kasus tersebut bisa di kategorikan percobaan tindak pidana pencurian sebagaimana pasal 53 KUHP. Sayangnya Penyidik dari Polsek Kebomas punya pandangan lain dan akhirnya Lono Dwi Purnomo dibebaskan. (dikin)
Editor: sutikhon