kabargresik.com – Terdakwa Nor Hakim (23) Warga Desa Jeruk Purut, Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang akhirnya dihanjar dengan hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda 1milyar subsidiar 6 bulan penjara.
Majelis hakim yang diketuai I Putu Gede Astawa menyatakna bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak menjual, membeli dan menjadi perantara narkotika jenis SS.
“Terdakwa melanggar pasal 114 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara 5 tahun dan 6 bulan serta denda 1 milyar subsidiar 6 bulan penjara, ” tegas putu saat membacakan putusan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Mansur dari Kejari Gresik yang menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman selama 7 tahun dan denda 1 milyar subsidair 6 bulan penjara.
Seperti diberitakan, terdakwa adalah penjual buku gambar anak diperempatan lampu merah Kebomas ini nyambi jualan narkotika. Terdakwa membeli barang haram tersebut dari bandar di Surabaya. Lalu di serahkan pada pemesannya di Gresik.
Terdakwa Nor Hakim dipesani temannya sebuah sabu-sabu seharga Rp 500 ribu. Saat akan diberikan di Jalan Raya Perintis, Randuagung, Kebomas, terdakwa tertangkap polisi. sementara itu, temannya yang memesan masih kabur sampai saat ini. Terdakwa sendiri dikenal sebagai penjual buku anak-anak di perempatan. (Kim)