Penjual Buku Nyambi Jual Sabu Divonis 5 Th

- Editorial Team

Senin, 26 September 2016 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

norhakimkabargresik.com – Terdakwa Nor Hakim (23) Warga Desa Jeruk Purut, Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang akhirnya dihanjar dengan hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda 1milyar subsidiar 6 bulan penjara.

Majelis hakim yang diketuai I Putu Gede Astawa menyatakna bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak menjual, membeli dan menjadi perantara narkotika jenis SS.

“Terdakwa melanggar pasal 114 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara 5 tahun dan 6 bulan serta denda 1 milyar subsidiar 6 bulan penjara, ” tegas putu saat membacakan putusan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Mansur dari Kejari Gresik yang menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman selama 7 tahun dan denda 1 milyar subsidair 6 bulan penjara.

Seperti diberitakan, terdakwa adalah penjual buku gambar anak diperempatan lampu merah Kebomas ini nyambi jualan narkotika. Terdakwa membeli barang haram tersebut dari bandar di Surabaya. Lalu di serahkan pada pemesannya di Gresik.

Baca Juga :  Kasus Kampanye Berkah Tak Cukup Bukti

Terdakwa Nor Hakim dipesani temannya sebuah sabu-sabu seharga Rp 500 ribu. Saat akan diberikan di Jalan Raya Perintis, Randuagung, Kebomas, terdakwa tertangkap polisi. sementara itu, temannya yang memesan masih kabur sampai saat ini. Terdakwa sendiri dikenal sebagai penjual buku anak-anak di perempatan. (Kim)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mbah Supinah, Tukang Pijat 91 Tahun Asal Gresik, Berangkat Haji Berkat Tabungan 20 Tahun
Gasrug Gelar Pameran “Pomah” di Kampung Kemasan Gresik, Tanda Pulang Setelah 10 Tahun
Ratusan Anak PAUD di Kebomas Antusias Ikuti Manasik Haji di Masjid Nurul Jannah
Petrokimia Gresik Jinakkan Electric PLN, Akhiri Tren Buruk di Final Four Proliga 2025
Peringati Hari Angkutan Nasional, Trans Jatim Gratiskan Tiket Selama Sehari
Peringati Hari Kartini, Wagos Beri Tiket Gratis untuk Anak Sekolah dan Guru yang Pakai Kebaya
Pemuda di Driyorejo Jadi Korban Pembacokan Gangster saat Nongkrong di Warung Kopi
Bayi Perempuan Ditemukan Meninggal di Pabrik Boneka Gresik
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 17:02 WIB

Mbah Supinah, Tukang Pijat 91 Tahun Asal Gresik, Berangkat Haji Berkat Tabungan 20 Tahun

Senin, 28 April 2025 - 20:48 WIB

Gasrug Gelar Pameran “Pomah” di Kampung Kemasan Gresik, Tanda Pulang Setelah 10 Tahun

Kamis, 24 April 2025 - 22:52 WIB

Ratusan Anak PAUD di Kebomas Antusias Ikuti Manasik Haji di Masjid Nurul Jannah

Kamis, 24 April 2025 - 22:42 WIB

Petrokimia Gresik Jinakkan Electric PLN, Akhiri Tren Buruk di Final Four Proliga 2025

Kamis, 24 April 2025 - 18:10 WIB

Peringati Hari Angkutan Nasional, Trans Jatim Gratiskan Tiket Selama Sehari

Berita Terbaru