kabargresik.com – Terbukti mengedarkan pil koplo, penjaga warung kopi t Faris Agustian (23) Warga Dusun Tanjungwidoro RT.06 RW 03 Kecamatan Bungah di vonis dengan hukuman penjara selama 6 bulan dan denda Rp. 5 juta subsidair 1 bulan oleh Majelis Hakim yang diketuai I Putu Gede Astawa, Senin (22/08).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Budi Prakoso yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 bulan.
Dalam amar putusannya Majelis hakim berpendapat bahw terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menjual pil koplo perbutir seharga Rp.1000.
“Terdakwa terbukti melanggar pasal 197 UU No.36 tahun 2009 tentang krsehatan. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 6 bulan dan denda Rp. 5 juta subsidair1 bulan,,” tegas Putu.
Seperti diketahui, tindak pidana yang dilakukan terdakwa pada hari Senin tanggal 04 April 2016 sekitar pukul 22.00 WIB bertempat di warung kopi desa pongangan kecamatan Manyar.
Terdakwa menjual pil koplo warna putih dengan harga perbutir Rp.1000 kepada Bray dan Wildan Alfirdaus. Mendengar terdakwa sering melakukan transaksi pil koplo, anggota polsek Manyar langsug melakukan penangkapan di warung tempat terdakwa bekerja di Desa Pongangan. Dari tangan terdakwa, Polisi berhasil mengamankan 197 butir pil koplo yang di jadikan BB. (Kim)