Penista Agama Dituntut 1 Th 6 Bulan

- Editorial Team

Senin, 22 Februari 2016 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Sidang lanjutan perkara penistaan agama dengan terdakwa Nanang Karuniawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (09/02). Kali ini telah mengadendakan tuntutan dari Jaksa.

Diluar ruang sidang ada puluhan massa FPI (Front Pembela Islam) yang ikut mengawal sidang tuntutan dari jaksa penuntut umum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam tuntutannya, jaksa Yudhi Thesar Prasetya dan Lila yurifa Prihasti bergantian membacakan tuntutannya.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai tetdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penistaan agama dengan cara mendesign sandal dengan lafad Allah.

“Menuntut terdakwa Nanang Karuniawan dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” tegas Lila saat membacakan tuntutan.

Labih lanjut di katakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 156 huruf a KUHP yakni telah melakukan penistaan agama yang ada di Indonesia

Sidang dengan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Djuanto  akhirnya ditunda tanggal 24 Februari dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.

Mendengar tuntutan dari Jaksa massa FPI langsung melontarkan teriakan nada tidak puas. ” kita sebagai muslim tidak terima jika terdakwa hanya dituntut 1 tahun 6 bulan,” tegas Ilyasa dari FPI.

Baca Juga :  Teror "ISIS" Dan Misteri Sepeda 2 Tak Di Cangaan

Aksi ketidak puasan dari massa FPI berlanjut dengan ngeluruk ke Kejaksaan. Mereka meminta tanggung jawab kejaksaan atas tuntutan ringan ini.

“Kami ingin mempertanyakan kepada jaksa kok bisa orang yang benar-benar melalukan pelecehan terhadap Allah hanya dintuntut ringan. Ada apa dengan Kejaksaan. Seharusnya jaksa menuntut maksimal 5 tahun, bukan malah meringankan terdakwa karena jelas- jelas terdakwa telah melecehkan nama Allah tuhan kami” tegas Fahmi juru bicara FPI.

Teriakan massa FPI pun terdengar di Pengadilan Pengadilan Negeri Gresik. Mereka mengancam jika putusan yang di terima terdakwa ringan mereka mengancam akan mendatangi pabrik sandal dan membakarnya.

“Jika putusan ringan kita akan datangi pabrik pembuat sandal dan kita akan bakar,” teriaknya.

Sementara itu di kejaksan Negeri Gresik 5 perwakilan FPI di terima oleh Kasie Intel dan Ksie pidum untuk dilakukan dialog.

Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 30 menit, mereka meminta penjelasan ringannya tuntutan terdakwa yang jelas-jelas telah menginjak injak harga diri umat muslin dengan membuat sandal berlafad Allah.

Baca Juga :  Saksi Tidak Hadir, Sidang Sandal SARA Ditunda

Menanggagi pertanyaaan itu, kasie pidum Adi Wibowo mengatakan bahwa tuntutan itu kami buat berdasarkan fakta hukum di persidagan. Tidak hanya itu, menurutnya dalam tuntutan tentunya juga di perhatikan hal yang memberatkan dan meringankan.

“Kami menilai di situ ada hal yang meringankan dari perbuatan yang dilakukan terdakwa. Seperti terdakwa telah meninta maaf kepada umat muslim, terdakwa mengakui perbuatannya dan terdakwa juga berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Bukan hanya itu, yang menjadi pertimbangan kami, MUI baik Jatim maupun Gresik juga telah memaafkan,” tegas Adi Wibowo.

Menanggapi jawaban Kasie Pidum, perwakilan FPI tidak puas. Mereka meminta siapa yang bertanggung jawab dikeluarnya tuntutan 1 tahun 6 bulan. Baginya, tuntutan itu tidak sepadan dengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa. perwakilan FPI bahkan mengancam akan mengerahkan massa lebih banyak jika penegak hukum tidak memperdulikan permintaanya. (rohim/K1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Gresik Ungkap Temuan Kerangka di Mobil, Uji DNA Tengah Dilakukan
Polres Gresik Amankan 4 Wanita Terduga Pelaku Prostitusi Online Melalui Aplikasi MiChat di Duduksampeyan.
Pencurian di Perumahan Menganti Permai, Kerugian Capai Rp80 Juta
Identitas Kerangka Manusia di Mobil Polsek Ujungpangkah Mulai Terkuak
Kapolres Gresik Mengungkap Keberhasilan Pengembalian Motor Korban Curanmor dan Tindak Lanjut Kasus
Geger! Penemuan Kerangka Manusia di Asrama Polsek Ujungpangkah
Tim Raimas Kalamunyeng Polres Gresik Bekuk Komplotan Curanmor di Jalan Panglima Sudirman
Polsek Manyar Tangkap Pelaku Pencurian Rumah Saat Ditinggal Tarawih
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 17:04 WIB

Polres Gresik Ungkap Temuan Kerangka di Mobil, Uji DNA Tengah Dilakukan

Rabu, 12 Maret 2025 - 22:06 WIB

Polres Gresik Amankan 4 Wanita Terduga Pelaku Prostitusi Online Melalui Aplikasi MiChat di Duduksampeyan.

Rabu, 12 Maret 2025 - 21:13 WIB

Pencurian di Perumahan Menganti Permai, Kerugian Capai Rp80 Juta

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:42 WIB

Identitas Kerangka Manusia di Mobil Polsek Ujungpangkah Mulai Terkuak

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:02 WIB

Kapolres Gresik Mengungkap Keberhasilan Pengembalian Motor Korban Curanmor dan Tindak Lanjut Kasus

Berita Terbaru