Kabargresik_Terbukti ngutil baju di matahari departemen store, terdakwa Ismawati Fazrin (21) warga Jalan Ade Irma Suryani Nasution, Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas di vonis dengan hukuman penjara selama 7 bulan oleh Majelis hakim yang diketuai Djuanto.
Dalam amar putusannya Majelis berpendapat bahwa terdakwa telah melakukan pencurian baju di Matahari Departemen Store, terdakwa melanggar pasal 362 KUHP.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Aris Fajar Julianto yang seminggu lalu menuntut agar terdakwa di jatuhi hukuman 10 bulan penjara.
Seperti diberitakan, terdakwa Ismawari Fazrin mahasiswi di universitas swasta ternama di Gresik di seret oleh jaksa karena telah melakukan pencurian baju di Matahari Departemen Store.
Terungkapnya terdakwa ngutil baju berkat CCTV. Waktu itu terdakwa terekam CCTV ketika fiting baju. Terdakwa membawa 2 baju, akan tetapi hanya dikembalikan 1 baju. (Rohim/tik)