Penggelap Uang Koperasi Dituntut 3 Th

- Editorial Team

Selasa, 17 Mei 2016 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik.com Karyawan Koperasi Simpan Pinjam, Edy siswoyo (30) Warga Dusun Bakalan Desa Katerungan, Sidoarjo dituntut 3 tahun penjara oleh JPU Hadi Sucipto, Selasa (17).

Dalam tuntutannya jaksa menilai bahwa terdakwa terbukti malakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sesuai dengan pasal 374 KUHP. “Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun,” tegas Hadi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut diuraikan dalam tuntutan, terdakwa merupakan karyawan Koperasi simpan pinjam,”Marga Jaya” beralamat dijalan raya pasinan gang Angrek Lemah Putih, Wringin Anom.

Terdakwa bertugas menarik uang angsuran dan mencari pelanggan dari koperasi. Namun, pada bulan Juni 2013 sampai januari 2016 uang ansuran  dari 63 nasabah tidak di setorkan pada koperasi. Tidak hanya itu, uang dari12 nasabah yang mengajukan pinjaman juga tidak disetorkan.

” Akibat tindak pidana yang di lakukan terdakwa, pihak koperasi mengalami kerugian hingga 70 juta,” tegas Hadi.

Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai I Putu Gede Astawa akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda pledoi dari terdakwa.

“Kami memberikan waktu satu minggu kepada terdakwa untuk membuat pledoi,” tegas Putu. (Rohim/k1)

Baca Juga :  PMII Tolak Tunjangan Rumah Dewan
Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ribuan Warga Gresik Semarakkan Gerak Jalan Balongpanggang Gresik
Tragedi di Jalan Raya Manyar: Pengendara Motor Tewas Ditabrak Truk, Sopir Melarikan Diri
Kecelakaan Maut Alas Panceng, Satu Orang Tewas dan Dump Truck Terbalik
Bocah SD Tewas Terseret Arus Gorong-gorong Saat Bermain Hujan Di Mojosarirejo
Kapolres Gresik Pimpin Upaya Rehabilitasi Warga Gangguan Jiwa
Pria Gresik Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumah Kosong Tlogopatut
Kebakaran di Manyar Gresik, Rumah dan Toko Sembako Hangus Terbakar
MUI Jatim Minta Pemda dan Aparat Tegas Cegah Maksiat Selama Ramadan
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :