kabargresik.com – CV Putra Mandiri akhirnya diputus kontraknya oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU TR) Kabupaten Gresik karena tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya untuk membuat irigasi di desa Petung Panceng Gresik. Akibatnya proyek senilai jutaan rupiah tersebut kini mangkrak.
Diungkapkan Sekretaris DPU Gresik Ahmad Washil bahwa proyek tersebut saat ini sedang berhenti. Sebab pihaknya telah memutus kontrak kepada kontraktor karena tidak bisa menyelesaikan batas waktu pengerjaan.
“Mestinya pengerjaan selesai pada 18 Desember lalu. Namun hingga waktu yang ditentukan pengerjaan tidak bisa selesai 100 persen. Untuk anggaran irigasi tersebut mendapat bantuan dari pusat,” terang Wasil, Rabu (3/1/2017).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Senada dipaparkan Imam Basuki Kepala seksi Pelaksana Sumber daya Air DPU TR Gresik, sampai saat ini proyek tersebut sengaja dibiarkan. Dirinya masih belum mengetahui pengerjaan proyek dilanjutkan sampai kapan. Sebab, pihaknya juga menunggu konfirmasi dari pusat.
“Belum tahu pasti, kami masih menunggu intruksi dari pusat, sebab anggaran diambilkan dari sana. Jadi kita tak mempunyai wewenang,” jelasnya.
Atas kelalian dari perusahaan kontraktor pengerjaan irigasi, pihaknya sudah memberikan sangsi. Menurutnya, sangsi diberikan sesuai administrasi. Yaitu denda maksimal, dikali masa kontrak.
Sementara itu, proyek mangkrak kondisinya memprihatinkan, sisa material ditepi jalan mengganggu pengendara. (Tik)