MUI Kabupaten Gresik, memiliki peranan yang sangat fital dalam membangun isu-isu moral dan pendidikan masyarakat melalui fatwa, dan bentuk kegiatan-kegiatan lainya yang berkaitan dengan masalah sosial keagamaan.
MUI selain melakukan kajian terhadap fenomena sosial dan problematika umat kekinian, ternyata juga memberikan pelayanan dalam bentuk konsultasi gratis kepada masyarakat meliputi permasalahan-permasalahan hukum, keluarga, waris serta memfasilitasi permohonan pengajuan untuk mendapatkan sertifikat “halal” dari LPPOM (lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika) MUI.
Beberapa hal menarik terungkap ketika kabargresik.com berkunjung ke kantor MUI yang berada di Masjid Agung Gresik Jl Wahidin Sudirohusado.
Berikut wawancara tim kabargresik.com Hariyanto dan Rudi Santoso Minggu 4 September 2016 lalu dengan K.H. Mansoer Sodiq selaku Ketua MUI Kabupaten Gresik menggantikan KH. Chusnan Ali yang telah mendapatkan amanat untuk memimpin PC NU kab. Gresik periode 2016-2021.
Apa saja yang dilakukan MUI untuk masyarakat Gresik
MUI di Kabupaten Gresik memiliki 5 (lima) komisi antara lain Komisi fatwa, komisi Tarbiyah dan Ukhuwah, komisi Dakwah mas media dan informatika, komisi pengembangan ekonomi syari’ah, komisi pemberdayaan perempuan,remaja dan Keluarga. Masing-masing komisi difungsikan dan diperankan sesuai bidangnya. Konsultasi diberikan kepada masyarakat dalam rangka untuk mendapatkan kepastian penjelasan atas pandangan terbaik menurut agama atas masalah yang dihadapi oleh masyarakat. permasalahan-permasalahan yang dihadapi berdasarkan kajian keagamaan meliputi, waris, masalah rumah tangga dan masalah keagamaan lainya.
Terkait Sertifikasi halal fungsi MUI Gresik bagaimana
Sertifikasi halal diberikan kepada produsen yang membutuhkan sertifikasi halal dari MUI, mekanisme persetujuanya melalui MUI ditingkat propinsi, MUI di tingkat kabupaten berfungsi sebagai fasilitator. Pada prosesnya, kajian mengenai kehalalan produk yang diajukan oleh produsen dapat dilakukan oleh lembaga lain selain MUI, hal ini menyesuaikan undang-undang nomor 34 tahun 2004 yang memberikan pendelegasian terhadap lembaga-lembaga keagamaan lainya untuk melakukan kajian termasuk NU dan Muhammadiyah namun yang mengeluarkan sertifikat tetap MUI. (har/rud/tik)