Kabargresik_ Jajaran Polres Gresik kembali berhasil menangkap dua tersangka pengguna dan pengedar sabu sabu pada kamis (06/7).
Penangkapan bermula dari tim satuan narkoba Polres Gresik yang sedang melakukan operasi di wilayah Gresik selatan mendapat informasi transaksi narkoba di wilayah Krian Sidoarjo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi pun bergegas menuju TKP, di Dusun Semaji Kelurahan Kemasan Kecamatan Sidoarjo, dan ternyata benar polisi pun menemukan dua pemuda yang sedang melakukan pesta sabu di sebuah rumah kos di desa tersebut.
Dua pemuda yang sedang melakukan pesta yakni M Zakim (28) bapak dua anak yang berprofesi sebagai supir truk warga jl Irawati Sidotopo Surabaya dan Ubed Izzudin (28) penjual onderdil motor warga desa Katrungan ini mengaku mengkonsumsi narkoba jenis sabu sejak setahun terakhir.
Dari tangkapan tersebut polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2,22 gram sabu, 2 buah alat hisap dan sebuah timbangan yang di simpan di musholla. Tersangka M Zakim merupakan bandar sabu sabu di kawasan krian dan sekitarnya.
Kasat Narkoba Polres Gresik, AKP Chotib Widianto, mengatakan kedua tersangka akan di kirim ke Polres Sidoarjo untuk di proses, “berhubung berada di wilayah Sidoarjo kedua tersangka ini akan langsung kita kirim ke Pelres Sidoarjo beserta barang bukti” kata AKP Chotib Widianto.
Kedua tersangka ini akan di jerat pasal 112 KUHP dengan hukuman minilal 4 tahun penjara, maksimal 12 tahun penjara dan pasal 115 KUHP dengan hukuman minimal 5 tahun maksimal 12 tahun penjara. (Ghofar)
Editor: sutikhon