Kabargresik_ Pengedar Narkoba yang dilakukan oleh kaum Hawa makin marak. Baru-baru ini Polres Gresik dan jajaran berhasil mengungkap kasus pengedar obat terlarang itu yang dilakukan oleh perempuan . kasus penyalagunaan Narkoba yg melibaykan Perempuan ini bukanlah yang pertama di Gresik.
Selama sepuluh hari terakhir, dalam bulan Februari ini Satnarkoba bersama jajaran Polsek di wilayah Polres Gresik berhasil mengungkap 12 kasus, dengan 16 tersangka. “Jumlah ini meningkat jika dibandingkan Bulan Januari lalu,” ujar AKBP Ady Wibowo, Kapolres Gresik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan kali ini, lanjut mantan Kapolres Bojonegoro itu, dalam rangka operasi Tumpas Narkoba. Yang dimulai tanggal 4 Februari hingga 14 Februari 2016 kemarin. Dari belasan tersangka tersebut, dua diantaranya adalah perempuan, yaitu Desi Purnama Sari (19) dan Sri Mulyati (41).
Paling menarik perhatian adalah Desi, dia mengaku mendapatkan sabu secara gratis, karena cantik. “Saya mendapakannya dari Rico, saya memakainya sejak kelas tiga (atau kelas XII, Red). Selama ini saya gunakan karena ikut-ikutan teman,” ujar gadis yang mengaku baru lulus SMA Surabaya tahun lalu itu.
Desi sendiri mengaku ditangkap membawa sabu di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Gresik. “Masih kita dalami, dia hanya pemakai atau pengedar,” pungkas Kapolres Gresik saat gelar ungkap kasus di halaman Mapolres Gresik, Rabu 17/02/2016.
Ady mengaku, selain menyita barang bukti berupa narkoba jenis Shabu seberat 1,9 gram. Polisi juga menyita telepon genggam sebanyak 7 buah milik tersangka yang biasanya digunakan untuk komunikasi antar pengedar. Begitu juga dengan buku tabungan dengan debet awal Rp 208.000.000 dengan saldo akhir Rp. 59.000 milik tersangka Muhammad Zamroni.
Untuk satu tersangka pengedar, atas nama Totok Sugianto dijerat Pasal 196 Ayat (1) UU UU RI No.36 Th 2009 tentang Kesehatan setiap orang yang memproduksi mengedarkan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart atau persyaratan keamanan, dia
pidana paling lama 10 Tahun dan denda Rp.1.000.000.000,00 Satu milyar Rupiah).
Enam orang tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika barang siapa kedapatan
membawa, memiliki, menyimpan, atau menyediakan Narkotika diancam dengan ancaman hukuman kurungan minimal 4 Tahun sampai dengan maksimal 12 Tahun, denda paling sedikit Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) paling banyak Rp. 8.000.000.000 (delapan miliar). (Tik/K1)