Pengedar Narkoba Perempuan Makin Banyak

- Editorial Team

Rabu, 17 Februari 2016 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image
13 tersangka kasus Narkoba di jajaran Polres Gresik di realese ke wartawan, Rabo (17/2). (Foto: sutikhon/Kabargresik.com)

Kabargresik_  Pengedar Narkoba yang dilakukan oleh kaum Hawa makin marak. Baru-baru ini  Polres Gresik dan jajaran berhasil mengungkap kasus  pengedar obat terlarang itu yang dilakukan oleh perempuan . kasus penyalagunaan Narkoba yg melibaykan Perempuan ini bukanlah yang pertama di Gresik.

Selama sepuluh hari terakhir, dalam bulan Februari ini Satnarkoba bersama jajaran Polsek di wilayah Polres Gresik berhasil mengungkap 12 kasus, dengan 16 tersangka. “Jumlah ini meningkat jika dibandingkan Bulan Januari lalu,” ujar AKBP Ady Wibowo, Kapolres Gresik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan kali ini, lanjut mantan Kapolres Bojonegoro itu, dalam rangka operasi Tumpas Narkoba. Yang dimulai tanggal 4 Februari hingga 14 Februari 2016 kemarin. Dari belasan tersangka tersebut, dua diantaranya adalah perempuan, yaitu Desi Purnama Sari (19) dan Sri Mulyati (41).

Baca Juga :  Pelaku Pencurian Tak Cukup Bukti

Paling menarik perhatian adalah Desi, dia mengaku mendapatkan sabu secara gratis, karena cantik. “Saya mendapakannya dari Rico, saya memakainya sejak kelas tiga (atau kelas XII, Red). Selama ini saya gunakan karena ikut-ikutan teman,” ujar gadis yang mengaku baru lulus SMA Surabaya tahun lalu itu.

Desi sendiri mengaku ditangkap membawa sabu di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Gresik. “Masih kita dalami, dia hanya pemakai atau pengedar,” pungkas Kapolres Gresik saat gelar ungkap kasus di halaman Mapolres Gresik, Rabu 17/02/2016.

Ady mengaku, selain menyita barang bukti berupa narkoba jenis Shabu seberat 1,9 gram.  Polisi juga menyita telepon genggam sebanyak 7 buah milik tersangka yang biasanya digunakan untuk komunikasi antar pengedar. Begitu juga dengan buku tabungan dengan debet awal Rp 208.000.000 dengan saldo akhir Rp. 59.000 milik tersangka Muhammad Zamroni.

Baca Juga :  Saksi Tidak Hadir, Sidang Sandal SARA Ditunda

Untuk satu tersangka pengedar, atas nama Totok Sugianto dijerat Pasal 196 Ayat (1) UU UU RI No.36 Th 2009 tentang Kesehatan setiap orang yang memproduksi mengedarkan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart atau persyaratan keamanan, dia
pidana paling lama 10 Tahun dan denda Rp.1.000.000.000,00 Satu milyar Rupiah).

Enam orang tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika barang siapa kedapatan
membawa, memiliki, menyimpan, atau menyediakan Narkotika diancam dengan ancaman hukuman kurungan minimal 4 Tahun sampai dengan maksimal 12 Tahun, denda paling sedikit Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) paling banyak Rp. 8.000.000.000 (delapan miliar). (Tik/K1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Gresik Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Tersangka Sudah Beraksi di 10 TKP
Penjual Emping di PPS Dapat Uang Palsu Polsek Manyar Lakukan Pulbaket
Polres Gresik Berhasil Kembalikan Motor Curian, Ibu Eva Ucapkan Syukur
Polres Gresik Bentuk Tim “Macan Giri” Libas kriminalitas di Gresik
Kasus Percobaan Bunuh diri di Rel Kereta Dududksampeyan, Lingkungan Remaja Harus lebih Peka
Polres Gresik Tangkap Dua Pelaku Perampokan Lansia di Perumahan De Naila
Kelompok Anak Punk Terekam CCTV Curi Motor di Masjid RS PKU Muhammadiyah Sekapuk
Polsek Ujungpangkah Tangkap Karyawan CV Alfa Nafis atas Kasus Pencurian
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 3 Februari 2025 - 23:08 WIB

Polres Gresik Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Tersangka Sudah Beraksi di 10 TKP

Rabu, 29 Januari 2025 - 23:07 WIB

Penjual Emping di PPS Dapat Uang Palsu Polsek Manyar Lakukan Pulbaket

Senin, 27 Januari 2025 - 18:19 WIB

Polres Gresik Berhasil Kembalikan Motor Curian, Ibu Eva Ucapkan Syukur

Sabtu, 25 Januari 2025 - 20:42 WIB

Polres Gresik Bentuk Tim “Macan Giri” Libas kriminalitas di Gresik

Sabtu, 25 Januari 2025 - 15:50 WIB

Kasus Percobaan Bunuh diri di Rel Kereta Dududksampeyan, Lingkungan Remaja Harus lebih Peka

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Urun Rembug Pilrek UMG Periode 2025-2029

Selasa, 4 Feb 2025 - 19:42 WIB