Kabargresik.com – Meski di berlakukannya peraturan pembatasan jam operasional dump truk serta pembangunan portal oleh pemkab Gresik, ternyata masih banyak di temui dumptruk yang menyalahi aturan jam operasional dan kendaraan bertonase besar yang masih bisa melewati jalan Deandles.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti pengakuan Aditya, pengendara yang setiap harinya melewati jalan raya Deandles. Ia sering melihat Dumptruk yang melanggar peraturan jam operasional. “Masih banyak dumptruk yang menyalahi aturan, biasanya jam 07.00 sudah beroprasi” katanya.
Tak hanya itu, banyaknya dumptruk serta kendaraan yang bertonase besar seringkali membuat kemacetan di sekitar jalan Deandles. “Kendaraan bermuatan besar sering kali menyebabkan kemacetan karena terkadang mereka memaksakan diri untuk melewati portal” lanjutnya.
Terpantau masih banyak kendaraan bertonase besar yang masih melewati jalan Deandles Manyar serta operasional dumptruk yang menyalahi aturan.
Diketahui bahwa Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto, telah menghimbau agar kendaraan bertonase lebih dari 10 Ton tidak melewati jalan Deandles dan operasional dumptruk di taati.
Lebih detail, larangan jam operasional dumptruk pada pagi hari mulai pukul 05.00 sampai pukul 08.00. dikarenakan bersamaan dengan siswa dan pekerja masuk kantor. Larang beroperasi sore harinya dimulai pukul 15.00 sampai pukul 18.00, yaitu bersamaan dengan jam pulang sekolah dan orang pulang kerja.
Alex supir truk ekspedisi bermuatan besar yang biasanya lalu lalang di jalan Deandles juga mengeluhkan aparat yang bertugas dalam penegakan aturan operasional truk kurang tegas. “Terkadang tegas memberhentikan truk, terkadang di biarkan saja” Tandasnya.
Paska rusak parah, kini Perbaikan jalan KM 32 Deandles Manyar mulai di kerjakan oleh Balai Besar Pembangunan Jalan Nasional (BBPJN) VIII Jawa timur. (Akmal/k1)