Pengawas Ketenagakerjaan di Gresik Cuma 5

- Editorial Team

Minggu, 17 Mei 2009 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Minimnya jumlah tenaga pengawas ketenagakerjaan membuka peluang terjadinya pelanggaran ketenagakerjaan di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
“Jumlah pengawas yang dimiliki Dinas Tenaga Kerja Gresik, hanya lima orang. Ironisnya mereka menangani sedikitnya 803 perusahaan,” kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Sarikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Gresik, Mochammad Agus, Minggu.

Ia mengatakan, sedikitnya jumlah pengawas itu berdampak pada semakin leluasanya perusahaan melakukan pelanggaran, karena pengawasan selama ini belum mampu menyentuh seluruh perusahaan.

Saat ini, pengawas dari disnaker hanya turun untuk mengawasi perusahaan yang telah memiliki laporan pelanggaran saja.

Selain itu, kata Agus, kurangnya tenaga pengawas mengakibatkan pengawasan menjadi kurang efektif, dan banyak yang terbengkalai.

“Untuk mengawasi satu perusahaan saja tidak cukup hanya dalam waktu satu atau dua hari, sedangkan jumlah perusahaan di Gresik hampir mencapai seribu perusahaan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Gresik, Moch Yajid mengakui jika jumlah tenaga pengawas di instansi yang dipimpinya saat ini masih minim, sehingga belum bisa menangani seluruh perusahaan yang ada di Gresik.

Terkait hal ini, pihaknya telah melaporkan ke Dirjen Ketenagakerjaan untuk meminta tambahan jumlah tenaga pengawas.

Baca Juga :  Kejur IPSI Gresik Diikuti 13 Perguruan Silat

“Untuk mencetak seorang pegawai menjadi pengawas ketenagakerjaan tidak mudah, tidak semudah rolling pegawai seperti di dinas-dinas lainnya,” katanya.

Bahkan, lanjut dia, untuk mencetak tenaga pengawas diperlukan pembinaan terlebih dahulu, yang membutuhkan biaya cukup besar Rp60 juta per orang, untuk biaya diklat.

Selain itu, Yajid mengatakan, untuk menjadikan pegawai menjadi tenaga pengawas, khususnya pengawas kesehatan, dan keselamatan kerja (K3) diperlukan beberapa persayaratan, antara lain harus berlatarbelakang pendidikan teknik, dari golongan III, dan masa kerjanya minimal harus lima tahun.(ocid/antara)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kecelakaan Maut Alas Panceng, Satu Orang Tewas dan Dump Truck Terbalik
Bocah SD Tewas Terseret Arus Gorong-gorong Saat Bermain Hujan Di Mojosarirejo
Kapolres Gresik Pimpin Upaya Rehabilitasi Warga Gangguan Jiwa
Pria Gresik Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumah Kosong Tlogopatut
Kebakaran di Manyar Gresik, Rumah dan Toko Sembako Hangus Terbakar
MUI Jatim Minta Pemda dan Aparat Tegas Cegah Maksiat Selama Ramadan
Dua Korban Tenggelam di Waduk Gedangkulut Gresik Ditemukan Meninggal
Korban Tenggelam di Waduk Gedangkulut Ditemukan Meninggal, Satu Anak Masih Dicari
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 21:45 WIB

Kecelakaan Maut Alas Panceng, Satu Orang Tewas dan Dump Truck Terbalik

Selasa, 18 Februari 2025 - 06:15 WIB

Bocah SD Tewas Terseret Arus Gorong-gorong Saat Bermain Hujan Di Mojosarirejo

Senin, 17 Februari 2025 - 19:15 WIB

Kapolres Gresik Pimpin Upaya Rehabilitasi Warga Gangguan Jiwa

Minggu, 16 Februari 2025 - 14:35 WIB

Pria Gresik Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumah Kosong Tlogopatut

Jumat, 7 Februari 2025 - 22:31 WIB

Kebakaran di Manyar Gresik, Rumah dan Toko Sembako Hangus Terbakar

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Cium Bendera Merah Putih – IPM Warnai Pelantikan IPM SPEMUPAT

Sabtu, 22 Feb 2025 - 02:28 WIB