Penganiaya Kades Dituntut 5 Bulan

- Editorial Team

Rabu, 20 Januari 2016 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Akibat melakukan tindak pidana penganiayan terhadap kades Pasinan Lemah putih, terdakwa Sulkan (62) dituntut hukuman selama 5 bulan oleh JPU Roy Ardian Nurcahya, Rabu (20/01).

Dalam tuntutannya, jaksa menilai bahwa terdakwa terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban H.Kunari kades Pasinan Lemah Putih.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari alat bukti serta keterangan saksi dipersidangan maka yerdakwa terbukti melangar pasal 351 ayat 1. Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 bulan, ” tegas Roy.

Masih menurutnya, perbuatan pidana itu dilakukan oleh terdakwa pada hari jumat tanggal 16 oktober 2015 sekitar pukul 16.00 wib bertempat di desa pasinan lemah putih.

Baca Juga :  Curi Gabah, 2 Remaja ini Digiring ke Polsek Sidayu

Waktu saksi korban selaku Kades Pasinan Lemah Putih mengecek pekerjaan normalisasi saluran sungai yang dikerjakan saksi Sulaiman dengan menggunakan alat berat exkavator. Terdakwa berusaha menghentikan alat berat tersebut sambil teriak tidak boleh mendongkel bambu karena merasa berada di tanah miliknya. Melihat kejadian itu, saksin korban mendatangi terdakwa yang berada di atas alat berat memintanya untuk turun dan jangan menghalang-halangi alat berat.

Tidak terima dengna teguran saksi korban, terdakwa menedangkan kaki kanannya memakai sepatu warna hitam mengenai muka atau pelipis sebelah kiri korban sebanyak dua kali. Lalu terdakwa menendang lagi dengan kaki kanannya mengenai bahu kanan dan kirinya.

Baca Juga :  Kasus Novel Harus Ditangani Serius

Atas tuntutan ini kuasa hukum terdakwa Agus Subianto melakukan pledoi secara lisan. Diam meinta agar terdakwa di hukum seringan-ringannya karena terdakwa telah udzur usai,  mengakui perbuatanya, terdakwa sudah meminta maaf dan terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai Djunato akhirnya di tunda minggu depan dengan agenda putusan. (Rohim/K2))

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Identitas Kerangka Manusia di Mobil Polsek Ujungpangkah Mulai Terkuak
Kapolres Gresik Mengungkap Keberhasilan Pengembalian Motor Korban Curanmor dan Tindak Lanjut Kasus
Dandim Gresik: Kepala Desa Punya Peran Penting Jaga Ketahanan Pangan
Geger! Penemuan Kerangka Manusia di Asrama Polsek Ujungpangkah
Tim Raimas Kalamunyeng Polres Gresik Bekuk Komplotan Curanmor di Jalan Panglima Sudirman
Polsek Manyar Tangkap Pelaku Pencurian Rumah Saat Ditinggal Tarawih
Kecelakaan di Jalan Raya Sukomulyo, Seorang Pesepeda Meninggal Dunia
Polsek Manyar Amankan Puluhan Botol Miras dalam Operasi Kamtibmas Ramadan
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:42 WIB

Identitas Kerangka Manusia di Mobil Polsek Ujungpangkah Mulai Terkuak

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:02 WIB

Kapolres Gresik Mengungkap Keberhasilan Pengembalian Motor Korban Curanmor dan Tindak Lanjut Kasus

Selasa, 11 Maret 2025 - 23:07 WIB

Dandim Gresik: Kepala Desa Punya Peran Penting Jaga Ketahanan Pangan

Selasa, 11 Maret 2025 - 00:11 WIB

Geger! Penemuan Kerangka Manusia di Asrama Polsek Ujungpangkah

Senin, 10 Maret 2025 - 23:57 WIB

Tim Raimas Kalamunyeng Polres Gresik Bekuk Komplotan Curanmor di Jalan Panglima Sudirman

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Siswa SD Almadany Antusias Ikuti “Tanaman”, Berbagi Takjil Antar Teman

Selasa, 11 Mar 2025 - 18:19 WIB