Kabargresik_ Terbukti dengan sengaja melakukan tindak pidana penebangan 4 pohon jati dalam kawasan hutan secara ilegal, terdakwa Rambi (48) warga Dusun Berus Desa Dermawuharjo Kecamatan Grabakan, Tuban di vonis 1 tahun dan 8 bulan oleh Majelis Hakim yang diketuai Djuanto. Tidak hanya itu, terdakwa juga dikenakan denda Rp. 50 juta subsidair 4 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 6 juta subsdiar 1 bulan penjara.
“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti di persidangan, bahwa terdawa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 82 ayat (1) huruf c jo pasal 12 huruf c jo UU Ri No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusajan hutan, ” tegas Djuanto saat membacakan putusan.
Dalam amar putusan diuraikan bahwa terdakwa sekitar bulan september 2015 berangkat dari rumah membawa gergaji menuju kawasan hutan di petak 92A tanaman jati tahun 1984 kelas hutan KU II wilayah desa Cangaan kecamatan ujung pangkah Gresik. Selanjutnya dengan menggunakan gergaji tanpa ijin Perum Pehutani RPH panceng memotong 4 pohon jati. Selanjutnya, 4 pohon jati tersebut lalu di potong-potong oleh terdakwa menjadi 19 batang.
Potongan kayu ini oleh terdakwa lalu diangkut menggunakan truk engkel Nopol S-9396-D menuju tempat pengergajian di Desa Banyu urip Kecamatan Ujungpangkah. Akan tetapi ketika di jalan truk tersebut du berhentikan oleh polisi. Ketika di tanya surat-surat kayu terdakwa tidak bisa menunjukkan. (Rohim/k1)