Muka lama menghiasi pedaftar Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Gresik. Sampai ditutup kemarin sore, Kantor Kesbanglinmas Kabupaten Gresik menerima 5 orang calon Panwaslu Kabupaten Gresik. “meski demikian, masih ada 1 orang pendaftar dari Kecamatan Manyar yang terpaksa kami arahkan langsung ke Bakesbangpol Propinsi, karena mereka datang menjelang jam-jam terakhir pendaftaran yaitu jam 15.00 wib”. Ujar Kepala Kantor Kesbanglinmas Kabupaten Gresik, Eko Adi Waludjo melalui kabag Humas, Rabu (10/10).
Para pendaftar Panwaslu Kabupaten Gresik yang masuk melalui koordinasi kantor Kesbanglinmas Kabupaten Gresik masing-masing, Abdullah Haidar (Sidayu), Robbah Khunaifih (Dukun), Abdullah Sidik Notonegoro (Balongpanggang), Mohammad Zaini (Duduksampeyan), Yarkam (Menganti). “selain 1 orang yang terlambat, tidak menutup kemungkinan ada pendaftar lain yang mendaftar langsung ke Kesbangpol Propinsi atau melaui Kantor Pos. Kerena mekanismenya memang demikian.
Saat ini masih belum ada konfirmasi dari pihak Kesbangpol Propinsi atas tambahan nama lain selain nama-nama yang kami sebutkan” tutur Eko Adi. Dari nama-nama yang masuk ke kantor Kesbanglinmas Kabupaten Gresik, terlihat nama-nama yang pernah malang melintang di Pengawas Pemilu, baik Panwaslu Kabupaten maupun Panwas Kecamatan. Sebut saja Yarkam (Menganti) yang pernah beraktifitas di Panwas Kabupaten Gresik. Serta nama lain yang yang juga Panwas Kecamatan. Mohammad Zaini (Duduksampeyan) Ketua Komunitas Wartawan Gresik ini ernah 3 kali sebagai Panwas Kecamatan.
Dari beberapa pendaftar, hanya dipilih 3 (tiga) orang yang akan menduduki Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gresik. Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gresik nantinya bertugas pada Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden tahun 2014. Selain itu mereka juga bertugas pada saat pemilihan Kepala Daerah, baik pemilihan Gubernur maupun pemilihan Bupati. “yang didepan mata adalah Pemilihan Gubernur yang akan berlangsung tahun depan (2013)”ujar Eko.
Selain melengkapi berkas yang telah ditentukan, calon Panwaslu juga menghadapi beberapa tahapan seleksi. “mereka juga ada semacam kesepakatan perjanjian yang ditandatangani diatas matrei. Kesepakatan itu antara lain, bersedia mengundurkan diri apabila menikah dengan sesama penyelenggara Pemilu. Tidak menjadi pengurus Partai Politik dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, serta pernyataan lain yang mengarah pada ketidak fair an penyelenggaraan Pemilu” pungkas Eko. (sdm).
editor: sutikhon