kabargresik.com_ Panwaslu Kabupaten Gresik menyelenggarakan rekrutmen Panwaslu Kecamatan untuk pengawasan Pemilihan Gubernur Jawa Timur tahun 2013. Tahapan ini berdasarkan UU no. 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Surat Edaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur No. 6/2013 Tentang Seleksi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan.
Menurut Elvita Yuliati ketua devisi SDM dan Organisasi Panwaslu Kab Gresik, Warga Gresik yang ingin mendaftar harus menyerahkan beberapa dokumen penting.
“warga Gresik siahkan mendaftar asal mereka memenuhi persyaratan diantaranya surat permohonan, usia minimal 25 tahun, menyerahkan KTP, Daftar Riwayat hidup, Foto ukuran 4 x 6 terbaru dan pernyataan-pernyataan bermaterai. Untuk Panwaslucam jenjang pendidikan yang diminta minimal SMA.” ujar Elvita kepada kabargresik.com
Panitia rekrutmen juga memperhatikan pengetahuan tambahan dan keahlian calon dengan menyertakan sertifikat keahlian atau publikasi dan/atau karya tulis yang berkaitan dengan penyelenggaraan pengawasan pemilu.
Untuk Form-form yang lain dapat diambil di kantor kecamatan masing-masing atau di Kantor Panwaslu Kabupaten Gresik d/a : Gedung Pramuka, Jl Wahidin SH 104 Gresik. Waktu pengembalian berkas lamaran ke Kantor Panwaslu Kabupaten Gresik mulai tanggal 1 s/d 8 Februari 2013 pada pukul 09.00-16.00 WIB. Tim Seleksi Calon Anggota PANWASLU berhak untuk menolak berkas pendaftaran yang diantar sesudah dan sebelum tanggal yang ditentukan.
Untuk yang lolos administrasi diumumkan di kantor kecamatan dan Kantor Panwaslu Kabupaten Gresik pada tanggal 11 Februari 2013. Serlanjunya panitia meminta tanggapan dari masyarakat terkait calon Panwaslucam yang bersangkutan mulai tanggal 11 hingga 24 Februari 2013. sementara itu Tes tulis akan diadakan pada tanggal 12 Februari 2013.(rik)